Warga Sentul City Harap Penyerahan PSU ke Pemkab Bogor Berjalan Konsisten
Ketua RW 08 Cluster Bukit Golf Hijau Sentul City berharap pemasangan 144 plang PSU oleh Pemkab Bogor menjadi langkah konsisten dalam pengamanan aset dan pemanfaatan fasilitas umum bagi warga.

HALLONEWS.ID – Warga Sentul City menyambut baik langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang mulai memasang plang penanda Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di sejumlah kawasan perumahan Sentul City.
Mereka berharap proses penyerahan PSU dari PT Sentul City Tbk kepada Pemkab Bogor dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.
Ketua RW 08 Cluster Bukit Golf Hijau Sentul City, Agung Hermawan, menilai pemasangan plang PSU merupakan langkah penting untuk memastikan status aset yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah.
Namun demikian, Agung mengingatkan agar kejadian pencabutan plang yang pernah terjadi pada 2022 tidak terulang kembali.
Menurutnya, komitmen pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan proses penyerahan PSU di seluruh kawasan Sentul City.
“Pemasangan plang ini diharapkan menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam mengamankan aset PSU yang telah diserahkan. Kami berharap tidak ada lagi pencabutan plang seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” ujar Agung, Rabu (10/6/2026).
Ia menegaskan, kepastian status lahan PSU dapat mencegah terjadinya alih fungsi maupun pemanfaatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dengan demikian, lahan tersebut dapat digunakan secara optimal sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi masyarakat.
Selain itu, Agung menyampaikan bahwa warga Sentul City siap berkolaborasi dengan pemerintah dalam berbagai kegiatan sosial.
Menurutnya, potensi dan sumber daya yang dimiliki masyarakat dapat mendukung program pengentasan kemiskinan, penanganan masalah sosial, hingga upaya menekan angka kriminalitas.
Sementara itu, Pemkab Bogor melalui Bidang Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai melaksanakan putusan pengadilan terkait penyerahan PSU Sentul City.
Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Eko Suharanto, menjelaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Perkara Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg yang diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Menurut Eko, berdasarkan putusan yang diterima pada 20 Mei 2026, Pemkab Bogor diwajibkan melaksanakan amar putusan dalam waktu 21 hari sejak 21 Mei 2026.
Sebagai bagian dari pelaksanaan putusan tersebut, Pemkab Bogor mulai memasang 144 plang penanda PSU yang telah diserahkan PT Sentul City Tbk kepada pemerintah daerah.
Pemasangan plang dilakukan secara bertahap mengingat banyaknya lokasi yang harus ditandai. Seluruh plang tersebut akan ditempatkan di enam klaster perumahan yang berada di kawasan Sentul City.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset PSU sekaligus memastikan pemanfaatannya tetap sesuai dengan kepentingan masyarakat dan ketentuan yang berlaku. (opy)
