Mata Andrie Yunus Cacat Permanen, Ini Vonis Empat Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS
Empat prajurit TNI divonis penjara setelah terbukti terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus mengakibatkan cacat permanen pada mata korban.

HALLONEWS.ID – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada empat prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan dibacakan majelis hakim pada Rabu (10/6/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan dalam perkara tersebut.
Kasus yang menyita perhatian publik ini bermula dari aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Maret 2026. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius hingga cacat permanen pada bagian mata berdasarkan keterangan dokter yang dihadirkan selama persidangan.
Empat terdakwa yang dijatuhi hukuman yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa sesuai tingkat keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut.
Sersan Dua Edi Sudarko menerima hukuman paling berat dengan pidana penjara selama tiga tahun. Sementara Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis dua tahun enam bulan penjara.
Kapten Nandala Dwi Prasetyo dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim menilai Edi Sudarko berperan sebagai pihak yang memprovokasi terdakwa lainnya. Sementara Budhi Hariyanto disebut sebagai sosok yang menggagas ide penyiraman sekaligus menyiapkan cairan yang digunakan dalam aksi tersebut.
Hakim juga menyoroti peran Kapten Nandala Dwi Prasetyo yang dinilai memiliki posisi untuk mencegah terjadinya peristiwa tersebut. Namun, ia justru dianggap ikut terlibat dalam perencanaan.
Nandala bersama Sami Lakka juga disebut berperan dalam mencari keberadaan korban sebelum aksi dilakukan. Meski menjatuhkan vonis bersalah, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan.
Di antaranya para terdakwa mengakui perbuatan, belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, memiliki catatan prestasi dalam kedinasan, serta telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan.
Vonis ini berbeda dengan tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta seluruh terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi sorotan luas karena melibatkan aparat militer dan mengakibatkan dampak serius terhadap kondisi fisik korban. Putusan pengadilan militer ini sekaligus menutup rangkaian persidangan. (dul)
