Purbaya Tegur Bea Cukai soal Kasus Tiffany & Co: Dasarnya Apa?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertanyakan penyegelan gerai Tiffany & Co oleh Bea Cukai sebelum hasil audit rampung. Dirjen Bea Cukai diminta mengusut dasar tindakan tersebut.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:15 WIB
Purbaya Tegur Bea Cukai soal Kasus Tiffany & Co: Dasarnya Apa?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyegel gerai perhiasan mewah Tiffany & Co sebelum hasil pemeriksaan resmi diterbitkan. Foto: Agung Nugroho/Hallonews

HALLONEWS.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyegel gerai perhiasan mewah Tiffany & Co sebelum hasil pemeriksaan resmi diterbitkan.

Ia bahkan meminta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengusut lebih jauh dasar tindakan tersebut.

Sorotan itu muncul dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Purbaya menanyakan perkembangan penanganan kasus yang menjerat Tiffany & Co.

Menjawab pertanyaan tersebut, Djaka menjelaskan bahwa hingga saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung.

Direktorat Audit Bea Cukai masih melakukan penelitian dan audit menyeluruh terhadap perusahaan tersebut, termasuk menelusuri dokumen impor yang berkaitan dengan aktivitas usahanya.

“Untuk Tiffany & Co, saat ini masih dilakukan penelitian dan audit oleh Direktorat Audit. Sampai sekarang kami belum menerima hasil akhirnya,” ujar Djaka.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan dan perpajakan.

Karena proses audit belum rampung, Bea Cukai belum dapat menyimpulkan apakah perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

“Masih dilakukan pemeriksaan mendalam, termasuk terhadap dokumen impornya. Jadi belum bisa dipastikan apakah ada pelanggaran atau tidak,” katanya.

Pernyataan itu langsung mendapat respons dari Purbaya. Ia mempertanyakan dasar penyegelan yang dilakukan apabila hasil pemeriksaan belum keluar dan status pelanggaran belum dapat dipastikan.

“Pak Djaka, kalau belum pasti kenapa sudah disegel? Tolong nanti diinvestigasi ya,” kata Purbaya di hadapan peserta konferensi pers.

Menanggapi arahan tersebut, Djaka menyatakan siap melakukan pendalaman terhadap proses penanganan kasus itu.
“Siap, nanti saya dalami lagi,” jawabnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah Jakarta menyegel tiga gerai Tiffany & Co. Langkah tersebut menyita perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan persoalan kepabeanan atas barang-barang yang masuk dari luar negeri.

Purbaya mengungkapkan, berdasarkan laporan awal yang diterimanya, terdapat indikasi barang impor yang masuk ke Indonesia belum memenuhi kewajiban kepabeanan, termasuk pembayaran pajak dan kelengkapan perizinan lainnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif. Karena itu, Kementerian Keuangan meminta Bea Cukai memastikan setiap tindakan penindakan memiliki dasar hukum yang kuat serta didukung bukti yang memadai.

Hingga kini, audit terhadap Tiffany & Co masih berlangsung. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan yang berlaku. (agn)