Kompol M. Fadli Amri Raih Gelar Doktor, Kenalkan Konsep Sociopreneurship Policing untuk Pencegahan Kejahatan

Kompol M. Fadli Amri resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari UNISSULA Semarang dengan penelitian tentang Sociopreneurship Policing, konsep pemolisian berbasis pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:00 WIB
Kompol M. Fadli Amri Raih Gelar Doktor, Kenalkan Konsep Sociopreneurship Policing untuk Pencegahan Kejahatan
Kompol Fadli Amri saat wisuda. Foto: Kompol Fadli Amri for Hallonews

HALLONEWS.ID – Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang saat ini bertugas di SSDM Mabes Polri, Kompol Dr. M. Fadli Amri, S.H., S.I.K., M.H., resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum setelah menyelesaikan studi doktoralnya di Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang.

Gelar tersebut diperoleh setelah menempuh pendidikan doktoral selama kurang lebih tiga tahun.

Dalam proses akademiknya, Fadli Amri meneliti konsep Sociopreneurship Policing, sebuah pendekatan pemolisian yang menggabungkan aspek penegakan hukum dengan pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat.

Penelitian itu dibimbing oleh Prof. Dr. H. Jawade Hafidz, S.H., M.H. sebagai promotor dan Prof. Dr. Hj. Anis Mashdurohatun, S.H., M.Hum. sebagai ko-promotor.

Melalui riset tersebut, Fadli menawarkan gagasan pemolisian yang mengintegrasikan ilmu kepolisian, kewirausahaan sosial, kolaborasi masyarakat, serta strategi pencegahan kejahatan berbasis pemberdayaan.

Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menjadi salah satu alternatif dalam memperkuat upaya preventif kepolisian di tengah berbagai tantangan sosial yang berkembang.

Pencapaian akademik ini menjadi bukti komitmen anggota Polri dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan tinggi dan penelitian.

Selain itu, hasil kajian yang dihasilkan diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai alumni Magister Ilmu Kepolisian STIK-PTIK, Fadli menilai peran kepolisian saat ini tidak hanya terbatas pada penegakan hukum.

Institusi Polri juga memiliki tanggung jawab dalam membangun kepercayaan publik, memperkuat ketahanan sosial, serta mendorong pencegahan kejahatan sejak dari akar persoalan yang melatarbelakanginya.

Ia menjelaskan, konsep Sociopreneurship Policing lahir dari pemahaman bahwa sejumlah tindak kriminal sering kali berkaitan dengan persoalan sosial-ekonomi, seperti kemiskinan, pengangguran, keterbatasan akses pekerjaan, hingga stigma sosial yang dialami kelompok tertentu di masyarakat.

Karena itu, upaya pencegahan kejahatan dinilai tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan represif dan penegakan hukum.

“Diperlukan pula langkah-langkah yang mampu meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi,” kata Fadli dikutip wartawan media ini Selasa (16/6/2026).

Dalam konsep yang dikembangkannya, anggota Polri dapat berperan sebagai fasilitator, inisiator, maupun penghubung antara masyarakat, pelaku UMKM, akademisi, komunitas lokal, serta sektor swasta.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kegiatan usaha yang memberikan dampak sosial sekaligus membuka peluang ekonomi produktif bagi masyarakat.

Menurut mantan Kasat Lantas Polres Bogor ini, keterlibatan Polri dalam membangun ekosistem pemberdayaan dapat membantu memperkuat ketahanan sosial dan mengurangi faktor-faktor yang berpotensi memicu terjadinya tindak kriminal.

Ia menegaskan bahwa Sociopreneurship Policing tidak bertujuan menjadikan seluruh anggota Polri sebagai pelaku usaha.

Pendekatan ini hanya membuka ruang bagi personel yang memiliki minat dan kapasitas dalam bidang kewirausahaan sosial untuk berkontribusi secara positif dengan tetap menjunjung tinggi etika profesi, integritas, transparansi, serta menghindari konflik kepentingan.

Fadli juga menyoroti berbagai inisiatif sosial yang telah dilakukan anggota Polri di sejumlah daerah, mulai dari program pengelolaan sampah yang berdampak pada peningkatan ekonomi warga, layanan kemanusiaan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), hingga pendirian sekolah dan pesantren gratis untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu.

“Polri tidak hanya hadir ketika kejahatan sudah terjadi. Polri juga perlu terus mengembangkan pendekatan yang lebih preventif, humanis, dan memberdayakan. Sociopreneurship Policing adalah upaya untuk membaca kembali peran kepolisian dalam konteks sosial yang lebih luas, yaitu bagaimana kehadiran Polri dapat ikut menciptakan nilai sosial, membuka ruang pemberdayaan, dan memperkuat ketahanan masyarakat,” ujar Fadli.

Melalui gagasan yang lahir dari penelitian akademik tersebut, ia berharap konsep Sociopreneurship Policing dapat menjadi kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu kepolisian di Indonesia.

Selain memperkaya pendekatan pemolisian modern, konsep ini juga diharapkan mampu mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, produktif, dan berkelanjutan. (opy)