Bea Cukai Bongkar Biang Kerok Tanjung Priok Macet, Ribuan Kontainer Tak Kunjung Diangkut Importir
Bea Cukai mengungkap penumpukan hampir 10 ribu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dipicu importir yang menunda pengeluaran barang, bukan akibat lambatnya proses kepabeanan.

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akhirnya mengungkap penyebab utama penumpukan ribuan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Otoritas kepabeanan menegaskan, kemacetan logistik tersebut bukan dipicu lambatnya pelayanan Bea Cukai, melainkan karena banyak importir yang menunda pengeluaran barang dari kawasan pelabuhan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan seluruh proses administrasi kepabeanan telah berjalan sesuai standar pelayanan yang berlaku. Setelah Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) diterbitkan, tanggung jawab pengangkutan kontainer sepenuhnya berada di tangan perusahaan importir.
“Pelayanan keluar-masuk barang oleh Bea Cukai sudah sesuai standar. Namun setelah SPPB terbit, masih banyak pelaku usaha yang tidak segera mengeluarkan barangnya sehingga terjadi penumpukan,” ujar Djaka dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (16/6/2026).
Menurut Djaka, kondisi tersebut membuat jumlah kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok sempat mendekati 10 ribu unit dan berpotensi mengganggu kelancaran arus logistik nasional.
Ia mencontohkan sejumlah perusahaan otomotif yang masih menyimpan barang impor mereka di area pelabuhan meski proses kepabeanan telah selesai. Beberapa di antaranya adalah BYD dan Wuling.
Djaka menjelaskan, pelabuhan memang memberikan fasilitas penyimpanan selama beberapa hari setelah SPPB diterbitkan. Namun, dalam praktiknya, terdapat importir yang membiarkan kontainer tetap berada di pelabuhan hingga lebih dari dua pekan.
“Seperti BYD dan Wuling, mereka masih memanfaatkan fasilitas pelabuhan setelah SPPB keluar. Bahkan ada yang lebih dari dua minggu belum mengeluarkan barangnya. Saat itu hampir 10 ribu kontainer masih berada di pelabuhan,” ungkapnya.
Bea Cukai menduga keputusan tersebut didorong pertimbangan efisiensi biaya. Menyimpan barang di kawasan pelabuhan dinilai lebih murah dibandingkan memindahkan kontainer ke gudang atau fasilitas penyimpanan di luar pelabuhan.
Akibatnya, banyak importir memilih menahan barang selama mungkin sebelum didistribusikan ke tujuan akhir. Praktik ini dinilai menjadi salah satu faktor utama meningkatnya dwelling time atau waktu tinggal barang di Pelabuhan Tanjung Priok.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DJBC terus mendorong perusahaan importir agar segera mengeluarkan barang yang telah memperoleh izin. Menurut Djaka, dari sisi kepabeanan tidak ada lagi hambatan administrasi sehingga proses distribusi seharusnya dapat segera dilakukan.
Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji solusi jangka panjang dengan mengoptimalkan pemindahan kontainer ke kawasan penyimpanan lini dua atau pusat logistik di luar area pelabuhan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi kepadatan di Pelabuhan Tanjung Priok, mempercepat arus barang, serta meningkatkan efisiensi sistem logistik nasional di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan dan impor Indonesia. (agn)
