Hotman Paris Minta Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Singgung Kondisi Bangsa dan Proses Hukum
Hotman Paris Hutapea menyarankan Polri tidak menahan Roy Suryo Cs dalam kasus dugaan pencemaran nama baik demi menjaga kondusivitas dan objektivitas hukum.

HALLONEWS.ID – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea menyampaikan pandangannya terkait penahanan Roy Suryo dan pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Melalui pernyataannya, Hotman mengaku memilih bersikap netral terhadap substansi perkara yang sedang bergulir.
Ia menegaskan tidak ingin masuk ke dalam perdebatan mengenai keaslian atau tidaknya ijazah yang menjadi objek sengketa di ruang publik.
“Saya tidak pernah memberikan komentar apakah ijazah itu asli atau tidak. Saya berada pada posisi netral dan menyerahkan pembuktiannya kepada proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya yang dikutip akun Instagram @hotmanparisofficial, Sabtu (20/6/2026).
Meski demikian, Hotman memberikan masukan kepada Kapolri terkait langkah penegakan hukum terhadap Roy Suryo dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Menurutnya, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, namun kebijakan penahanan perlu dipertimbangkan secara bijaksana dengan melihat situasi yang berkembang di masyarakat.
“Bapak Kapolri yang saya hormati, izinkan saya memberikan saran terkait penahanan Roy Suryo dan kawan-kawan,” kata Hotman.
Ia berpandangan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus diikuti dengan tindakan penahanan, terutama apabila proses penyidikan dapat tetap berlangsung secara efektif dan para pihak yang diperiksa bersikap kooperatif.
Hotman menilai, dalam kondisi saat ini, pendekatan yang lebih mengedepankan keseimbangan dan kehati-hatian dapat menjadi pilihan untuk menjaga suasana yang kondusif.
“Saran saya, melihat kondisi bangsa saat ini, akan lebih bijaksana apabila Roy Suryo dan kawan-kawan tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan,” ujarnya.
Meski menyampaikan pandangan tersebut, Hotman menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada aparat penegak hukum serta pengadilan.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu pandangan dari kalangan praktisi hukum terkait penanganan perkara yang belakangan menyita perhatian publik.
Sementara itu, proses hukum terhadap Roy Suryo dan pihak lainnya tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di bawah kewenangan penyidik dan sistem peradilan pidana Indonesia. (agn)
