Kabur Saat Digerebek, Anggota KKB Yahukimo Dilumpuhkan

Satgas Ops Damai Cartenz 2026 menangkap anggota KKB kelompok HSSBI di Yahukimo. Tersangka diduga terlibat penembakan aparat dan kepemilikan amunisi tanpa izin.

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:30 WIB
Kabur Saat Digerebek, Anggota KKB Yahukimo Dilumpuhkan
Petugas Satgas Ops Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang anggota kelompok HSSBI yang diduga terlibat aksi penembakan di Yahukimo. Polisi juga menyita amunisi dan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Foto: Ops Damai Cartenz/Hallonews

HALLONEWS.ID – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali melakukan penindakan terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Seorang pria berinisial AB alias UB yang diduga merupakan anggota kelompok HSSBI berhasil ditangkap di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/6/2026) setelah aparat memperoleh informasi mengenai keberadaan target di kawasan pertokoan Dekai. Saat hendak diamankan, AB berupaya melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dan pemantauan yang dilakukan tim gabungan di lapangan.

“Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan dua butir amunisi kaliber 5,56 mm, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang pribadi milik tersangka,” ujarnya, Minggu (21/6/2026).

Berdasarkan hasil identifikasi dan pendalaman penyidik, AB diduga merupakan bagian dari Batalyon HSSBI yang selama ini beroperasi di wilayah Yahukimo dan beberapa kali melakukan gangguan keamanan.

Tak berhenti di situ, aparat kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persinggahan kelompok tersebut. Dari lokasi itu, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial BK.

Selain itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi, teleskop optik, dokumen, telepon genggam, senjata tajam, dan perlengkapan lainnya yang kini masih didalami oleh penyidik.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan AB diduga terlibat dalam aksi penembakan terhadap kendaraan lapis baja milik Satgas Marinir di wilayah Dekai pada 13 Desember 2025.

Tersangka juga diduga terlibat dalam kepemilikan dan penggunaan senjata api serta amunisi tanpa hak sebagaimana tercantum dalam laporan polisi yang saat ini sedang ditangani penyidik.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, AB dijerat dengan pasal terkait kepemilikan senjata api tanpa izin dan percobaan pembunuhan yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan aparat akan terus melakukan penegakan hukum terhadap kelompok bersenjata yang mengganggu keamanan masyarakat Papua.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan hasil penangkapan tersebut untuk mengungkap jaringan kelompok bersenjata yang masih aktif di Papua.

Saat ini AB dan BK masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Yahukimo. Penyidik terus mendalami keterlibatan keduanya serta kemungkinan adanya pihak lain yang terkait dengan aktivitas kelompok tersebut. (min)