Peradi Bersatu Soroti Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Minta Kejaksaan Buka Dasar Pertimbangannya
Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan meminta Kejaksaan menjelaskan secara terbuka alasan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

HALLONEWS.ID – Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, meminta Kejaksaan memberikan penjelasan resmi terkait dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Pernyataan tersebut disampaikan Ade kepada Hallonews pada Senin (22/6/2026) malam.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat memahami dasar hukum yang digunakan dalam pemberian penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Kami meminta kejaksaan menjelaskan secara terbuka alasan penangguhan tersebut. Hal ini penting agar publik memahami dasar hukumnya dan menjaga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum,” kata Ade.
Peradi Bersatu diketahui merupakan salah satu pihak yang turut melaporkan Roy Suryo dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden Joko Widodo.
Ade menilai proses persetujuan penangguhan penahanan berlangsung relatif cepat setelah pelimpahan tahap II dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Karena itu, ia mempertanyakan pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut.
“Penyerahan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah berlangsung. Namun, tidak lama kemudian penangguhan penahanan dikabulkan. Tentu publik berhak mengetahui dasar pertimbangan hukumnya,” ujarnya.
Ia juga mengaku mendengar adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu yang memiliki pengaruh kuat dalam proses tersebut.
Namun, Ade enggan mengungkap lebih lanjut mengenai identitas pihak yang dimaksud.
Menurutnya, apabila memang diperlukan untuk diketahui publik, hal tersebut sebaiknya disampaikan oleh Presiden Joko Widodo secara langsung.
Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kredibilitas aparat penegak hukum. Ia mengingatkan agar setiap keputusan yang diambil dalam proses hukum dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.
“Penegakan supremasi hukum harus tetap menjadi prioritas. Karena itu, setiap keputusan yang diambil aparat penegak hukum perlu dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegasnya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa yang telah berstatus tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat menjalani proses pelimpahan tahap II perkara mereka pada Senin (22/6/2026).
Permohonan tersebut kemudian dikabulkan sehingga keduanya tidak menjalani penahanan selama proses hukum berlanjut.
Keputusan itu pun memunculkan berbagai pertanyaan dan sorotan dari sejumlah pihak, termasuk Peradi Bersatu, yang meminta adanya penjelasan resmi dari Kejaksaan mengenai dasar pertimbangan pemberian penangguhan tersebut. (yop)
