Lapas Cipinang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Razman Nasution

Lapas Cipinang memastikan terpidana Razman Nasution menjalani seluruh prosedur seperti warga binaan lainnya. Penempatan sel dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan aturan pemasyarakatan.

Senin, 29 Juni 2026 - 11:00 WIB
Lapas Cipinang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Razman Nasution
Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Foto: Hallonews/Feris Pakpahan.

HALLONEWS.ID – Penempatan terpidana Razman Nasution di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur menjadi perhatian publik.

Menanggapi hal tersebut, pihak lapas menegaskan seluruh proses yang dijalani Razman sama seperti warga binaan lainnya dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Kalapas Kelas I Cipinang, Syarpani, mengatakan setiap narapidana baru wajib menjalani masa pengenalan lingkungan atau mapenaling.

“Dalam tahap ini dilakukan pemeriksaan administrasi, asesmen kesehatan, penilaian risiko, hingga penentuan lokasi penempatan,” ujar Syarpani saat dikonfirmasi pada Senin (29/6/2026).

Menurutnya, kondisi kesehatan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kamar hunian.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan Razman memiliki sejumlah gangguan kesehatan yang memerlukan pengawasan lebih intensif sehingga ditempatkan di lantai satu,” kata Syarpani.

Lanjutnya, langkah tersebut diambil untuk memastikan akses pelayanan medis berjalan optimal sekaligus mempermudah evakuasi apabila terjadi keadaan darurat.

Syarpani menegaskan lembaga pemasyarakatan menerapkan prinsip non-diskriminasi kepada seluruh warga binaan.

“Setiap orang memperoleh hak yang sama, termasuk pelayanan kesehatan, tempat tidur, perlengkapan dasar, hingga pembinaan selama menjalani pidana,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa lapas juga rutin mengantar warga binaan yang membutuhkan tindakan medis khusus, seperti cuci darah, ke rumah sakit dengan pengawalan sesuai prosedur.

Lebih lanjut, Syarpani mengingatkan bahwa tugas pemasyarakatan bukan memberikan hukuman tambahan kepada narapidana, melainkan membina mereka agar siap kembali ke tengah masyarakat.

“Semangat pemasyarakatan adalah memanusiakan manusia. Karena itu, setiap warga binaan harus mendapatkan pelayanan sesuai haknya selama menjalani pembinaan,” tandasnya.

“Jika hasil evaluasi medis menyatakan kondisi Razman telah membaik, maka status pengawasan khusus akan dicabut dan penempatannya akan disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku bagi warga binaan lainnya,” tambahnya. (fer)