Nasib Gugatan Roy Suryo Mulai Ditentukan, Sidang Praperadilan Digelar di PN Jaksel

Roy Suryo menghadiri sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan. Gugatan menguji keabsahan tindakan penyidik dalam kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah Jokowi.

Senin, 29 Juni 2026 - 10:50 WIB
Nasib Gugatan Roy Suryo Mulai Ditentukan, Sidang Praperadilan Digelar di PN Jaksel
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto: Humas Polda Metro Jaya for Hallonews

HALLONEWS.ID – Babak baru perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dimulai pada Senin (29/6/2026). Tersangka Roy Suryo hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kehadirannya untuk mengikuti sidang perdana praperadilan yang diajukannya terhadap proses hukum yang menjerat dirinya. Roy tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.00 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.

Sementara pengacaranya Abdul Gafur Sangadji telah lebih dahulu berada di lokasi untuk mempersiapkan jalannya persidangan.

”Kami berharap praperadilan ini berjalan lancar. Doakan semua pihak hadir sehingga proses persidangan bisa berlangsung sebagaimana mestinya,” kata Roy kepada wartawan sebelum memasuki ruang sidang.

Ia menegaskan permohonan praperadilan yang diajukannya tidak dimaksudkan untuk menghambat proses perkara pokok yang juga akan disidangkan di pengadilan.

“Yang kami mohonkan adalah agar proses ini tidak menghambat, tidak mengganggu, dan tidak memperlambat perkara pokok yang nantinya juga akan diperiksa,” ujarnya.

Kuasa hukum Roy Abdul Gafur Sangadji juga terlihat membawa berkas permohonan praperadilan yang dijadwalkan dibacakan dalam sidang perdana.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan permohonan praperadilan di hadapan hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Dalam permohonannya, Roy menggugat keabsahan tindakan penyidik, khususnya terkait pelaksanaan upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan selama proses penyidikan.

Sebagai Termohon I tercantum Pemerintah RI melalui Kapolda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Subdirektorat Keamanan Negara, hingga tim penyidik yang menangani perkara.

Sementara Termohon II adalah Pemerintah RI melalui Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), hingga Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Praperadilan ini diajukan setelah Roy Suryo bersama dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi.

Keduanya sempat ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juni 2026.

Meski telah berstatus tersangka, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy maupun dr Tifa. Sebagai gantinya, keduanya dikenai kewajiban wajib lapor satu kali setiap pekan selama proses hukum berlangsung.

Di sisi lain, perkara pidana pokok juga terus berjalan. Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut sejak 23 Juni 2026.

Sidang perdana dengan terdakwa dr Tifa dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026, sementara proses hukum terhadap Roy juga akan mengikuti tahapan persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan. (dul)