Yaqut Masih Dirawat, KPK Kejar Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Persidangan

KPK meminta RS Polri segera menyelesaikan penanganan medis Yaqut Cholil Qoumas agar pelimpahan berkas kasus korupsi kuota haji tidak tertunda.

Senin, 29 Juni 2026 - 12:15 WIB
Yaqut Masih Dirawat, KPK Kejar Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Persidangan
KPK menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu. Foto: Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap kondisi kesehatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas segera membaik agar proses hukum dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dapat berlanjut ke tahap persidangan.

Saat ini Yaqut masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati setelah sebelumnya dibantarkan dari rumah tahanan karena mengalami gangguan pada saluran pencernaan.

“KPK berharap tindakan medis yang diperlukan dapat segera dilakukan agar yang bersangkutan dapat kembali menjalani proses hukum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Menurut Budi, penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan. Karena itu, perkembangan kondisi kesehatan Yaqut menjadi perhatian agar agenda hukum tidak mengalami penundaan berkepanjangan.

Dalam waktu dekat, KPK menargetkan pelaksanaan tahap II, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara kepada jaksa untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Meski menjalani perawatan di rumah sakit, Yaqut tetap berstatus tahanan KPK. Budi memastikan petugas pengawal tahanan terus melakukan pengawasan secara melekat selama proses pembantaran berlangsung.

“Kami terus memantau perkembangan kesehatannya. Pengamanan juga tetap dilakukan untuk menjamin keamanan tahanan selama menjalani perawatan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, KPK membantarkan penahanan Yaqut sejak Rabu (24/6/2026) karena harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

Kemudian Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Penyidik menduga terjadi pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan serta adanya aliran uang kepada penyelenggara negara.

Ismail Adham diduga menyerahkan 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex terkait pengaturan kuota haji khusus tambahan. Ia juga diduga memberikan 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan 406.000 dolar AS kepada Gus Alex. Sebagai imbalannya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya diduga memperoleh keuntungan tidak sah dengan nilai mencapai Rp40,8 miliar pada penyelenggaraan haji tahun 2024.

KPK menduga penerimaan uang tersebut dilakukan melalui Gus Alex dan Hilman Latief yang disebut sebagai representasi Yaqut dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji khusus tersebut. (dul)