Empat Tindakan Penyidik Polda Metro Jaya Dipersoalkan, Roy Suryo Tempuh Praperadilan

Roy Suryo mengajukan empat poin gugatan praperadilan, mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan hingga status pencekalan oleh Polda Metro Jaya.

Senin, 29 Juni 2026 - 13:45 WIB
Empat Tindakan Penyidik Polda Metro Jaya Dipersoalkan, Roy Suryo Tempuh Praperadilan
Roy Suryo mengajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Foto: Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Sidang perdana praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap empat poin utama yang menjadi dasar gugatan terhadap Polda Metro Jaya pada Senin (29/6/2026).

Tim kuasa hukum menilai sejumlah upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengatakan permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik, mulai dari penangkapan hingga penggeledahan yang dilakukan pada 19 Juni 2026.

“Apa yang kami mohonkan dalam praperadilan ini adalah keberatan terhadap upaya paksa yang menurut kami tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” kata Abdul Gafur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, terdapat empat tindakan yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut. Pertama, keabsahan penangkapan Roy Suryo. Kedua, legalitas penahanan. Ketiga, penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Keempat, kepastian hukum mengenai status pencekalan yang diberlakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tim kuasa hukum mempertanyakan alasan penyidik melakukan penangkapan, karena Roy disebut selalu memenuhi panggilan pemeriksaan sejak perkara itu dilaporkan pada April 2025.

Abdul menilai tidak ada keadaan yang mendesak sehingga penangkapan perlu dilakukan. Ia mengacu pada ketentuan dalam KUHAP yang mengatur bahwa penangkapan dapat dilakukan apabila tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan yang sah.

“Selama proses penyidikan, tidak pernah ada catatan bahwa Roy Suryo mangkir dari panggilan penyidik. Karena itu kami mempertanyakan urgensi penangkapan yang dilakukan pada pagi hari tanpa pemanggilan terlebih dahulu,” ujarnya.

Selain mengacu pada KUHAP, tim kuasa hukum juga menyinggung Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 yang mengatur penangkapan harus didasarkan pada alasan objektif maupun subjektif, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses penyidikan.

Praperadilan Roy Suryo terdaftar dengan Nomor Perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Dalam gugatan tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah RI melalui Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, serta Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sidang praperadilan menjadi langkah hukum Roy Suryo untuk menguji apakah tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan pencekalan oleh penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum perkara pokok memasuki tahap persidangan. (dul)