Penyidikan Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Korupsi Muara Enim 40 Hari
Perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka berinisial AGG dan TTN selama 40 hari ke depan dilakukan karena proses penyidikan masih terus berlangsung.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Perpanjangan penahanan dilakukan karena proses penyidikan masih terus berlangsung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka berinisial AGG dan TTN selama 40 hari ke depan.
“Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka AGG dan saudari TTN,” kata Budi di Gedung C1 KPK, Senin (29/6/2026).
Budi menjelaskan, masa perpanjangan penahanan mulai berlaku sejak 29 Juni 2026. Langkah tersebut diambil untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang masih dilakukan penyidik KPK.
“Perpanjangan penahanan kedua tersangka dilakukan untuk selama 40 hari ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang dan kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka masing-masing Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani, serta dua pihak swasta, yakni Cory Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi dan Adi Triadi yang merupakan pengusaha sekaligus keponakan Edison.
KPK menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri peran masing-masing tersangka serta melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan. (iin)
