DPRD Kota Bogor Minta Polisi Selidiki Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Petugas PUPR

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, meminta kepolisian mengusut penyebab kecelakaan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak-pihak yang terlibat

Selasa, 30 Juni 2026 - 9:45 WIB
DPRD Kota Bogor Minta Polisi Selidiki Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Petugas PUPR
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur. (Foto: Hallonews/Yopy)

HALLONEWS.ID – Komisi IV DPRD Kota Bogor meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kecelakaan kerja yang menewaskan seorang petugas pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor saat pembongkaran tiang bekas Sentra Pedagang Kaki Lima (eks-SPKL) di Jalan Tumenggung Wiradiredja, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara.

Korban berinisial N meninggal dunia setelah diduga tersengat aliran listrik dari Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) milik PLN saat proses pembongkaran pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Sistem proteksi PLN dilaporkan langsung memutus aliran listrik (trip) setelah tiang yang dibongkar bersentuhan dengan jaringan listrik.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, mengatakan pihaknya meminta kepolisian mengusut penyebab kecelakaan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak-pihak yang terlibat.

“Jadi terkait dengan petugas PUPR yang meninggal, kami meminta pihak kepolisian untuk mendalami terkait kejadian yang ada di Tumenggung Wiradiredja, Bogor Utara, Cimahpar,” ujar Fajar, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, insiden tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan penataan infrastruktur utilitas di Kota Bogor, khususnya keberadaan tiang dan jaringan kabel.

Fajar menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap prosedur teknis dalam kegiatan pembongkaran tiang agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Kami melihat adanya ketidaksesuaian teknikal yang dilakukan oleh Dinas PUPR untuk pencabutan tiang. Ini juga berkaitan dengan persoalan utama di Kota Bogor, yaitu masalah tiang dan kabel,” katanya.

Ia juga menyoroti keberadaan tiang milik penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP). Menurutnya, setiap pemasangan tiang harus dilengkapi izin serta rekomendasi teknis dari pemerintah daerah.

“Setiap ISP yang akan melakukan penanaman tiang harus memiliki izin untuk melakukan penanaman tiang dan rekomendasi teknis penanaman tiang,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Kota Bogor juga meminta kepolisian segera mengusut pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Kami meminta pihak kepolisian agar segera mengusut siapa saja yang menjadi dugaan-dugaan, terutama dugaan adanya kelalaian dari pihak ketiga yang menyebabkan orang meninggal dunia,” pungkas Fajar.

Sebelumnya, kecelakaan kerja terjadi saat petugas PUPR Kota Bogor melakukan pembongkaran tiang eks-SPKL di Jalan Tumenggung Wiradiredja.

Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian berbagai pihak sebagai momentum untuk mengevaluasi aspek keselamatan kerja serta penataan jaringan utilitas agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (opy)