Kejari Geledah Disdagperin Bekasi, Dokumen Terkait Pungli MCK Disita

Kejari Kota Bekasi menggeledah Disdagperin dan sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan pungli pengelola MCK di Pasar Bantargebang.

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:32 WIB
Kejari Geledah Disdagperin Bekasi, Dokumen Terkait Pungli MCK Disita
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggeledah kantor Disdagperin Kota Bekasi. Foto: Kejari Bekasi for Hallonews

HALLONEWS.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap pengelola fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.

Penggeledahan menyasar Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi di Jalan Rawa Tembaga, Bekasi Selatan, Kantor Pasar Bantargebang di Jalan Raya Narogong, serta di Jalan Bawang, Kampung Cibitung Sebrang, Mustika Jaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan proses penggeledahan berlangsung selama lebih dari tujuh jam, mulai pukul 10.30 WIB.

Menurut Ryan, langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga melibatkan oknum pejabat di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi pada 2025.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat pada Disdagperin Kota Bekasi,” kata Ryan, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-2/M.2.17/Fd.2/04/2026 tertanggal 10 April 2026. Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan pungutan liar terhadap pengelola fasilitas MCK di Pasar Bantargebang.

disperindag pungli mck 2
Penyidik menggeledah dan mengumpulkan barang bukti di kantor Disdagperin Kota Bekasi.
Foto: Kejari Bekasi for Hallonews

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyisir berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Seluruh dokumen yang diamankan akan dianalisis sebagai bagian dari proses pembuktian untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Tim penyidik melakukan pencarian dan pengamanan berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Dokumen tersebut akan dianalisis dan dijadikan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan,” ucapnya.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan puluhan dokumen yang sebelumnya belum berhasil diperoleh.

Berkas-berkas tersebut berkaitan dengan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang, termasuk dokumen administrasi serta surat rekomendasi yang kini menjadi bagian dari materi penyidikan.

Kejari Kota Bekasi hingga kini masih mendalami peran para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap konstruksi kasus secara menyeluruh. (dul)