Jelang Vonis Kasus Chromebook, Nadiem Yakin Kebenaran dan Tuhan Tak Akan Meninggalkannya
Jelang putusan kasus Chromebook, Nadiem Makarim mengaku siap menghadapi vonis, percaya kebenaran akan menang meski ancaman hukuman sangat berat.

HALLONEWS.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyampaikan keyakinannya tetap teguh menjelang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.
Di hadapan awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026), Nadiem mengatakan dirinya memperoleh kekuatan dari dukungan keluarga serta masyarakat yang selama ini memberikan kepercayaan kepadanya.
“Apapun yang akan terjadi hari ini, saya yakin saya tidak sendirian. Saya punya keluarga, saya punya dukungan dari berbagai kalangan masyarakat, dan saya punya kebenaran di sisi saya. Karena itu Allah tidak akan pernah meninggalkan saya,” ujar Nadiem.
Meski demikian, Nadiem mengaku menyadari putusan pengadilan tidak selalu berjalan sesuai harapannya. Ia mengakui kemungkinan divonis bersalah tetap ada, namun memilih tetap percaya bahwa setiap proses memiliki hikmah.
Menurutnya, apa pun hasil putusan nantinya tidak akan mengubah keyakinannya terhadap nilai keadilan dan kebenaran.
“Saya tidak naif. Bisa saja keputusan hari ini tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Tetapi saya percaya ada hikmah yang jauh lebih besar dari semua peristiwa ini,” katanya.
Nadiem juga menyebut dirinya merasa membawa suara banyak pihak yang menurutnya pernah mengalami kriminalisasi. Ia menegaskan kehadirannya di ruang sidang bukan semata untuk membela diri, tetapi juga sebagai simbol perjuangan bagi orang-orang yang merasa diperlakukan tidak adil.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan hukum, aset terdakwa dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana tambahan apabila nilai aset tidak mencukupi. (agn)
