Hakim Tak Bacakan 1.146 Halaman Putusan Nadiem, Sidang Dipersingkat Karena Kondisi Kesehatan
Majelis hakim hanya membacakan pertimbangan hukum dan amar putusan Nadiem, mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa yang sedang sakit.

HALLONEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan tidak membacakan seluruh isi putusan perkara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, yang mencapai 1.146 halaman.
Dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (30/6/2026), hakim hanya membacakan bagian pertimbangan hukum serta amar putusan.
Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menjelaskan langkah tersebut diambil demi efisiensi persidangan sekaligus mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa yang masih menjalani pemulihan.
“Setelah pembacaan putusan ini, pihak penuntut umum, advokat, dan terdakwa sudah bisa mengakses putusan lengkap melalui PTSP setelah proses verifikasi dan penandatanganan selesai,” ujar Purwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan dokumen putusan lengkap telah disusun setebal 1.146 halaman. Namun, yang dibacakan di persidangan hanya sekitar 122 halaman yang berisi pertimbangan hukum beserta amar putusan. Salinan lengkap nantinya juga akan tersedia melalui sistem e-Berpadu.
Sebelum sidang dimulai, majelis hakim lebih dahulu memastikan kondisi kesehatan Nadiem. Dalam keterangannya, terdakwa mengaku sempat mengalami infeksi sebanyak dua kali dan harus menjalani perawatan di rumah sakit menjelang agenda pembacaan putusan.
Nadiem menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2020–2022.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2,18 triliun. Nilai tersebut terdiri atas kerugian sekitar Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan Rp621,39 miliar terkait pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan.
Perkara ini juga melibatkan sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron. Nadiem didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. (agn)
