Bareskrim Tetapkan Empat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Patra Niaga, Negara Rugi Rp486 Miliar
Kortastipidkor Polri menetapkan empat tersangka korupsi kerja sama BBM Pertamina Patra Niaga–PT AKT periode 2009–2012. Kerugian negara mencapai Rp486 miliar.

HALLONEWS.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009–2012.
Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp486 miliar.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf mengatakan, penyidikan menemukan adanya penyimpangan dalam mekanisme kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) yang dilakukan secara bertahap melalui sejumlah perubahan kebijakan.
Awalnya, transaksi menggunakan mekanisme pembayaran Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Namun, meski pihak pembeli mengalami keterlambatan hingga tunggakan pembayaran, penjualan BBM tetap berjalan tanpa langkah mitigasi risiko yang memadai.
Penyidik menduga sejumlah pejabat berwenang di PT Pertamina Patra Niaga melakukan perubahan melalui beberapa adendum perjanjian, mulai dari penambahan volume penjualan, pemberian potongan harga, penghapusan denda keterlambatan, hingga perubahan pola pembayaran menjadi uang muka sebesar 25 persen tanpa jaminan pelunasan.
Selain itu, sistem pengawasan internal serta mekanisme penagihan disebut tidak berjalan optimal sehingga kewajiban pembayaran dari pihak pembeli tidak dapat dipenuhi.
Dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak diselesaikan oleh PT AKT.
“Berdasarkan hasil audit BPKP, dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30,37 juta atau setara sekitar Rp486 miliar,” kata Ahmad Yusuf, Selasa (30/6/2026).
Dalam penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa 88 saksi dan tiga ahli.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di lima lokasi serta menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp2,36 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
Empat tersangka yang telah ditetapkan yakni SW selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, ST sebagai pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013, serta WTD yang pernah menjabat General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.
Keempatnya dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana lainnya.
Penyidik memastikan proses hukum masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tersangka, penelusuran aset, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum guna mempercepat penyelesaian perkara. (min)
