Dana Pendidikan Diduga Diselewengkan, Kejari Tangerang Bidik 40 Saksi

Kejari Kabupaten Tangerang meningkatkan penyidikan dugaan korupsi dana BOP Paket A, B, dan C. Sebanyak 40 saksi bakal diperiksa setelah penyidik menyita dokumen dan perangkat elektronik.

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:40 WIB
Dana Pendidikan Diduga Diselewengkan, Kejari Tangerang Bidik 40 Saksi
Kejari Kabupaten Tangerang melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni sebuah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan yayasan pendidikan yang berada di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

HALLONEWS.ID – Penyidikan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Program Kesetaraan Paket A, B, dan C di Kabupaten Tangerang terus bergulir.

Setelah mengumpulkan berbagai bukti awal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kini bersiap memanggil puluhan saksi untuk dimintai keterangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan sedikitnya 40 orang akan diperiksa dalam tahap penyidikan.

Sebagian dari mereka sebelumnya telah dimintai keterangan saat proses penyelidikan.

“Selain saksi, penyidik juga akan menghadirkan ahli guna memperkuat pembuktian sekaligus mengurai dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan yang bersumber dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan,” kata Wahyudi dalam keterangan diterima pada Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, langkah penyidikan semakin menguat setelah tim Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di dua lokasi.

Yakni sebuah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan yayasan pendidikan yang berada di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen administrasi, perangkat elektronik, serta berbagai barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

“Penyidik menduga terdapat laporan jumlah peserta didik yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.

“Dugaan itu menjadi salah satu pintu masuk untuk menelusuri pencairan dana BOP yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun,” imbuhnya.

Meski demikian, kata Wahyudi, Kejari belum mengungkap besaran kerugian negara.

“Nilai kerugian masih menunggu hasil audit yang akan dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat,” ucapnya.

Wahyudi menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami memastikan setiap langkah yang diambil penyidik berlandaskan alat bukti yang sah demi mengungkap perkara secara terang,” tandasnya. (fer)