Raja Juli Buka Fakta Pengembalian Amplop Sebelum OTT Kuansing Terungkap

Raja Juli mengaku mengembalikan amplop dari Bupati Kuansing sebelum OTT serta menegaskan belum menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan.

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:20 WIB
Raja Juli Buka Fakta Pengembalian Amplop Sebelum OTT Kuansing Terungkap
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni memberi penjelasan terkait kemungkinan dirinya dipanggil KPK. Foto: Hallonews/Prana

HALLONEWS.ID – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni angkat bicara terkait kemungkinan dirinya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Ia menegaskan siap bersikap kooperatif dan mendukung penuh seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah.

Raja Juli mengatakan, sejak awal dirinya mengikuti perkembangan kasus tersebut melalui berbagai pemberitaan.

Menurutnya, penyidikan KPK yang semula berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan kini berkembang ke dugaan penyimpangan dalam proses pelepasan kawasan hutan di Kuansing.

“Saya sebagai Menteri Kehutanan mendukung penuh seluruh upaya pemberantasan korupsi. Kami akan membantu KPK dan bersikap kooperatif. Pertemuan saya hari ini juga merupakan bentuk iktikad baik untuk membantu proses penegakan hukum,” ujar Raja Juli dalam konferensi pers di Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Ia menegaskan komitmen antikorupsi yang dipegangnya merupakan bagian dari nilai yang selama ini dibangun sejak aktif di organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga dunia politik.

Komitmen tersebut, kata dia, juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar tata kelola kehutanan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik suap maupun korupsi.

Dalam kesempatan itu, Raja Juli mengungkapkan kronologi pertemuannya dengan Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan.

Ia menjelaskan audiensi tersebut berlangsung secara resmi, diawali dengan surat permohonan, dilengkapi daftar hadir, notulensi, serta dipublikasikan melalui media sosial kementerian.

Usai pertemuan, Raja Juli mengaku menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing. Tanpa mengetahui isi amplop tersebut, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerima pemberian tersebut.

Proses pengembalian baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kuansing.

Raja Juli menyebut pengembalian itu dilakukan langsung oleh ajudannya kepada Bupati Kuansing di Polres Kuansing dan disertai tanda terima serta dokumentasi.

“Amplop itu sudah kami kembalikan 17 hari sebelum OTT. Ada tanda terima dan dokumentasinya. Saya tidak pernah mengetahui isi amplop tersebut dan merasa tidak memiliki hak untuk menerimanya,” tegasnya.

Selain itu, Raja Juli juga membantah adanya keputusan pelepasan kawasan hutan yang diterbitkannya terkait Kuansing.

Ia memastikan hingga saat ini belum pernah menandatangani surat keputusan maupun izin pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.

“Per hari ini tidak ada satu surat keputusan pun yang saya keluarkan terkait pelepasan kawasan hutan di Kuansing. Tidak ada sejengkal kawasan hutan yang saya otorisasi untuk dilepaskan menjadi areal penggunaan lain,” katanya.

Raja Juli kembali menegaskan Kementerian Kehutanan akan membuka seluruh dokumen yang dibutuhkan apabila diminta penyidik KPK.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen memperkuat tata kelola kehutanan sekaligus memastikan pemberantasan korupsi berjalan secara transparan dan menyeluruh. (agn)