Imigrasi Bali Deportasi Ratusan WNA, Ini Beragam Penyebabnya
Sebanyak 342 warga negara asing dideportasi dari Bali selama Januari-Juni 2026 akibat melanggar aturan keimigrasian.

HALLONEWS.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) kembali menunjukkan ketegasannya terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, jajaran Imigrasi di Pulau Dewata telah mendeportasi 342 WNA setelah terbukti melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.
Langkah tegas tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keamanan, ketertiban, sekaligus memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Kementerian Imigrasi dan Kemen Imipas Felucia Sengky Ratna, mengatakan ratusan deportasi itu merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan seluruh satuan kerja keimigrasian di Bali.
Operasi tersebut melibatkan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar, Kantor Imigrasi Singaraja, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, serta Kantor Imigrasi Tabanan dan Klungkung.
“Pengawasan dilakukan secara rutin melalui operasi lapangan maupun pemantauan di sejumlah lokasi yang menjadi titik aktivitas warga negara asing,” kata Felucia dalam keterangan diterima pada Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, berdasarkan evaluasi semester pertama 2026, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dan overstay atau tinggal melebihi masa berlaku izin keimigrasian.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum, melanggar norma adat dan budaya lokal, hingga keterlibatan warga negara asing dalam kegiatan ekonomi ilegal.
“Kemen Imipas tetap membuka pintu bagi wisatawan maupun investor asing yang ingin datang ke Indonesia, khususnya Bali,” ujar Felicia.
Lanjutnya, namun, setiap orang asing wajib menghormati hukum nasional selama berada di wilayah Indonesia.
“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan. Deportasi dan penangkalan merupakan bentuk penegakan hukum untuk menjaga ketertiban masyarakat sekaligus melindungi kepentingan nasional,” tegasnya.
Tidak hanya melakukan deportasi, Imigrasi Bali juga mencatat sejumlah keberhasilan besar dalam pengawasan orang asing sepanjang tahun 2026.
Salah satunya terjadi pada Maret 2026, ketika petugas berhasil membongkar laboratorium gelap narkotika yang melibatkan dua warga negara Rusia. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Imigrasi, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Masih pada bulan yang sama, petugas Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai juga berhasil mengamankan seorang buronan Interpol asal Inggris setelah sistem Red Notice mendeteksi keberadaannya.
Keberhasilan lain kembali dicatat pada Juni 2026. Bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP), Imigrasi menggagalkan upaya pelarian seorang buronan Interpol asal Australia yang hendak meninggalkan Indonesia.
Felucia menilai keberhasilan berbagai operasi tersebut tidak lepas dari peran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang memperkuat koordinasi lintas instansi dalam memantau keberadaan maupun aktivitas warga negara asing di Bali.
“Kolaborasi tersebut dinilai mampu mempercepat pertukaran informasi sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian,” ucapnya.
Di akhir keterangannya, Felucia mengajak masyarakat ikut berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban Bali dengan melaporkan aktivitas warga negara asing yang diduga melanggar hukum.
Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang tersedia di setiap kantor imigrasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal maupun aktivitas mencurigakan lainnya.
“Peran masyarakat sangat penting. Jangan ragu melapor apabila menemukan warga negara asing yang diduga melanggar aturan. Bersama-sama kita menjaga keamanan, ketertiban, serta keharmonisan Pulau Dewata,” pungkasnya. (fer)
