Operasi Besar Imigrasi Amankan 346 WNA, Modus PMA Fiktif Terbongkar
Operasi Wira Waspada 2026 digelar di seluruh Indonesia untuk menindak WNA pelanggar aturan dan menjaga kedaulatan serta ketertiban nasional.

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengungkap hasil Operasi Wira Waspada 2026. Sebanyak 346 warga negara asing (WNA) diamankan karena diduga melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.
Operasi tersebut digelar serentak di seluruh Indonesia pada 7–11 April 2026, dan menjadi salah satu langkah tegas pemerintah dalam menjaga kedaulatan serta ketertiban nasional dari potensi pelanggaran oleh pihak asing.
Direktur Jenderal Imigrasi dalam konferensi pers, Senin (13/4/2026), menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum berbasis selective policy.
“Hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum yang boleh berada di wilayah Indonesia,” ujar Hendarsam di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Dalam operasi tersebut, Ditjen Imigrasi mencatat 2.449 kegiatan pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh 151 satuan kerja di seluruh Indonesia, mulai dari kantor wilayah, kantor imigrasi, hingga rumah detensi imigrasi.

Foto: Feris Pakpahan/Hallonews.
Dari hasil operasi itu, ratusan WNA diamankan dengan berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga pelanggaran administratif.
Berdasarkan data yang dipaparkan, pelanggaran terbanyak didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 214 kasus atau sekitar 61 persen dari total pelanggaran.
Selain itu, ditemukan 24 kasus overstay, 17 kasus pelanggaran lainnya, serta pelanggaran administratif seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau alamat yang tidak sesuai.
“Ini menunjukkan masih adanya ketidakpatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku,” jelasnya.
Dari sisi kewarganegaraan, warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok menjadi yang paling banyak diamankan, yakni 183 orang, disusul Pakistan dan Nigeria.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa tingginya angka tersebut berkorelasi dengan jumlah tenaga kerja asing (TKA) dari negara tersebut yang memang lebih besar di Indonesia.
“Secara statistik, semakin banyak tenaga kerja asing yang masuk, maka potensi pelanggaran juga akan lebih besar,” ucapnya. (fer)
