Operasi Imigrasi Amankan Ratusan WNA Ilegal, Bekasi Paling Banyak Pelanggaran

Dalam operasi ini sebanyak 346 WNA diamankan yang digelar serentak di seluruh Indonesia pada 7 hingga 11 April 2026.

Senin, 13 April 2026 - 17:00 WIB
Operasi Imigrasi Amankan Ratusan WNA Ilegal, Bekasi Paling Banyak Pelanggaran
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026). Foto: Ferry Fakfahan

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar Operasi Wira Waspada 2026 dengan sasaran pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA).

Dalam operasi tersebut, sebanyak 346 WNA diamankan dalam kegiatan yang digelar serentak di seluruh Indonesia pada 7–11 April 2026. Operasi ini menjadi bagian dari langkah tegas pemerintah dalam menjaga kedaulatan serta ketertiban nasional.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa wilayah Bekasi, Jawa Barat, menjadi salah satu daerah dengan tingkat pelanggaran keimigrasian yang cukup tinggi, khususnya di sektor industri.

Tingginya angka pelanggaran tersebut dinilai sejalan dengan banyaknya aktivitas tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di kawasan industri di wilayah tersebut.

Hendarsam menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya difokuskan pada individu, tetapi juga diperluas ke perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing secara tidak sesuai aturan.

“Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang diduga fiktif dan digunakan sebagai modus untuk menyiasati aturan keimigrasian,” kata Hendarsam, Senin (13/4/2026).

Ke depan, Imigrasi akan mengedepankan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah penerapan sistem peringatan dini (early warning system) berbasis digital yang memberikan notifikasi kepada WNA sebelum masa izin tinggal mereka habis.

“Dengan sistem ini, pelanggaran seperti overstay diharapkan dapat diminimalisir,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat digitalisasi data WNA melalui sistem pelaporan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari hotel hingga tempat tinggal.

Data menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam penindakan keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023 tercatat 3.351 tindakan, meningkat menjadi 5.434 pada 2024, dan melonjak menjadi lebih dari 16 ribu tindakan pada 2025.

Lonjakan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di Indonesia.

Hendarsam menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan langkah penegakan hukum berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Imigrasi untuk rakyat. Kebijakan ini harus memberikan manfaat nyata, menjaga keamanan, dan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, seluruh WNA yang telah diamankan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut guna menentukan jenis sanksi yang akan diberikan. (fer)