MAKI Desak Kejagung Periksa Kepala BGN dan Bongkar Mafia Korupsi Program MBG
MAKI mendesak Kejagung memeriksa Kepala BGN Nanik S Deyang untuk menelusuri TPPU, dan mengusut jaringan korupsi Program Makan Bergizi Gratis hingga tuntas.

HALLONEWS.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan secara menyeluruh, termasuk peran para pejabat yang terlibat dalam pengawasan program nasional tersebut.
Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman, menilai Nanik layak dimintai keterangan karena sebelumnya menjabat sebagai wakil pimpinan BGN. Menurutnya, penyidik perlu menggali sejauh mana pelaksanaan fungsi pengawasan, evaluasi, serta tanggung jawab yang dijalankan selama program MBG berlangsung.
“Kalau saat itu beliau berada pada posisi pimpinan, tentu wajar apabila dimintai keterangan mengenai mekanisme pengawasan, apa yang telah dilakukan, dan apakah fungsi kontrol sudah berjalan secara efektif,” kata Bonyamin kepada Hallonews, Minggu (5/7/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Hallonews, Kejagung disebut telah menyampaikan rencana pemeriksaan terhadap Kepala BGN kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden dikabarkan memberikan lampu hijau agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan tanpa pandang bulu.
Bonyamin juga mengapresiasi langkah Kejagung yang terus menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi MBG. Ia menilai pengembangan kasus memang harus dilakukan mengingat dugaan penyimpangan melibatkan banyak pihak.
Menurutnya, MAKI sebelumnya telah menemukan indikasi adanya pejabat setingkat eselon I yang menguasai sekitar 20 dapur umum serta pejabat eselon II yang diduga mengendalikan lebih dari 100 titik dapur MBG.
Ia menegaskan seluruh pihak yang menikmati keuntungan dari program tersebut, baik pejabat pemerintah, pihak swasta, anggota TNI maupun Polri, harus diperiksa apabila ditemukan bukti keterlibatan.
“Ketika Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan dan anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka, menurut saya itu memang langkah yang tepat. Kalau tidak diusut, konstruksi perkara korupsinya tidak akan terlihat secara utuh,” ujarnya.
Selain pengembangan tersangka, MAKI juga meminta Kejagung menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para pelaku. Menurut Bonyamin, penyidik harus menelusuri seluruh aliran dana serta pihak-pihak yang menikmati hasil dugaan korupsi tersebut.
“Siapa pun yang menikmati hasil korupsi dapat dijerat sebagai pelaku TPPU pasif. Menikmati uang hasil korupsi pada prinsipnya sama dengan menerima barang hasil kejahatan,” tegasnya.
Bonyamin menilai lemahnya sistem pengawasan menjadi salah satu penyebab dugaan korupsi MBG berkembang secara luas. Ia menduga fungsi inspektorat tidak berjalan optimal, bahkan terdapat indikasi oknum internal ikut bermain dalam praktik jual beli titik dapur umum.
Menurutnya, pola penyimpangan tersebut berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif karena pengadaan lebih banyak menggunakan mekanisme penunjukan langsung tanpa proses tender yang terbuka.
“Kalau tidak dilakukan tender, potensi penyimpangan menjadi sangat besar. Dugaan praktik jual beli titik dapur umum juga harus dibongkar sampai ke akarnya,” katanya.
MAKI mengaku telah menyerahkan sejumlah data tambahan kepada penyidik, termasuk dugaan mark-up pengadaan sepeda motor listrik. Bonyamin menyebut kendaraan yang seharusnya bernilai sekitar Rp28 juta diduga dibeli dengan harga mencapai Rp42 juta.
Tak hanya itu, MAKI juga mengklaim memiliki data mengenai yayasan yang diduga memperjualbelikan titik dapur MBG kepada pihak lain dengan nilai mencapai sekitar Rp2 miliar per titik.
Bonyamin meminta Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar potensi kerugian negara tidak terus bertambah.
“Program MBG merupakan program yang sangat baik. Justru melalui penegakan hukum, program ini bisa dibersihkan dari oknum yang menyalahgunakan kewenangan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (agn)
