Tim SIRI Kejagung dan Kejati Sumbar Ringkus DPO Korupsi Pasar Atas Bukittinggi, Buron 3 Tahun Akhirnya Tertangkap

Tim SIRI Kejagung bersama Kejati Sumbar dan Kejari Bukittinggi menangkap DPO korupsi Pasar Atas Bukittinggi, Yazerdion Yatim. Penangkapan ini menjadi DPO keenam yang berhasil diamankan di era Kajati Sumbar Dedie Tri Haryadi.

Minggu, 5 Juli 2026 - 8:35 WIB
Tim SIRI Kejagung dan Kejati Sumbar Ringkus DPO Korupsi Pasar Atas Bukittinggi, Buron 3 Tahun Akhirnya Tertangkap
Tim SIRI Kejagung bersama Kejati Sumbar dan Kejari Bukittinggi menangkap DPO korupsi Pasar Atas Bukittinggi, Yazerdion Yatim. Penangkapan ini menjadi DPO keenam yang berhasil diamankan di era Kajati Sumbar Dedie Tri Haryadi.

HALLONEWS.ID – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat dan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam memburu buronan kasus korupsi.

Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), Yazerdion Yatim, berhasil diamankan setelah hampir tiga tahun masuk dalam daftar buronan.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat (3/7/2026). Setelah berhasil diamankan, Yazerdion Yatim langsung diserahkan kepada penyidik Kejari Bukittinggi untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Djamaluddin, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara korupsi, termasuk memburu para tersangka yang berupaya menghindari proses hukum.

“Yazerdion Yatim merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 serta kegiatan fasilitas pengelolaan sarana distribusi perdagangan Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, “kata Agustinus Hanung, Minggu (5/7/2026).

Menurut Hanung, selama proses penyidikan tersangka telah dipanggil secara patut beberapa kali. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sehingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO sejak 1 Desember 2023.

“Alhamdulillah, hingga saat ini sudah enam DPO yang berhasil kami tangkap di masa kepemimpinan Bapak Kajati Sumbar, Dedie Tri Haryadi. Dari sekitar 30 DPO yang menjadi target, enam telah berhasil diamankan dan sisanya akan terus kami kejar,” ujar Hanung.

Ia menegaskan, Kejaksaan tidak akan memberikan ruang bagi buronan untuk menghindari proses hukum.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan DPO. Cepat atau lambat akan kami temukan. Karena itu kami mengimbau seluruh DPO yang masih buron agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.

Selain menjadi tersangka dalam perkara yang ditangani Kejari Bukittinggi, Yazerdion Yatim juga tercatat pernah menjadi terdakwa dalam perkara pengadaan jasa outsourcing yang ditangani Kejari Kota Tangerang.

Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, denda sebesar Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp655.407.050.

Keberhasilan penangkapan Yazerdion Yatim mempertegas komitmen Kejati Sumatera Barat di bawah kepemimpinan Kajati Dedie Tri Haryadi dalam mendukung program zero DPO Kejaksaan RI.

Operasi pencarian buronan akan terus digencarkan hingga seluruh daftar buronan yang masih tersisa berhasil diamankan.

Kejati Sumbar juga mengingatkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai DPO tidak akan pernah lepas dari proses penegakan hukum.

“Seluruh buronan diimbau segera menyerahkan diri karena Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan dan penangkapan di mana pun mereka berada. Sebab,Yazerdion Yatim tetap memiliki hak-hak hukum sebagai tersangka, ” kata Dedie kepada Hallonews.id.

Perkara ini akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (gin)