Pakar Pidana Peringatkan Bahaya Konflik Kepentingan, Minta KPK Ambil Alih Kasus yang Libatkan Eks Jampidsus
Pakar hukum pidana Yenti Garnasih mengingatkan bahaya konflik kepentingan dalam penanganan perkara korupsi. Ia menilai KPK seharusnya mengambil alih kasus yang melibatkan aparat penegak hukum demi menjaga independensi dan kepercayaan publik.

HALLONEWS.ID – Pakar hukum pidana Yenti Garnasih mengingatkan bahwa penanganan perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum harus dilakukan secara independen agar tidak memunculkan konflik kepentingan.
Menurutnya, prinsip tersebut menjadi syarat utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi.
Yenti menilai mekanisme penanganan perkara tidak boleh mengabaikan potensi benturan kepentingan, terutama ketika pihak yang diperiksa berasal dari institusi penegak hukum.
Dalam kondisi seperti itu, ia berpandangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang paling tepat mengambil alih proses penanganan perkara.
Menurutnya, keberadaan tiga institusi penegak hukum dalam pemberantasan korupsi memiliki fungsi saling mengawasi.
Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK dibentuk bukan untuk saling menggantikan tanpa dasar yang jelas, melainkan untuk memastikan setiap perkara ditangani secara objektif dan bebas dari kepentingan internal.
Ia menilai, Undang-Undang KPK telah memberikan kewenangan kepada lembaga antirasuah tersebut untuk mengambil alih maupun melimpahkan perkara dalam kondisi tertentu.
Karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum apabila pelimpahan perkara dilakukan tanpa melibatkan KPK
“Kalau ada potensi konflik kepentingan, semestinya KPK yang maju. Itu justru menjadi semangat pembentukan KPK sejak awal,” ujarnya dihubungi pada Minggu (12/7/2026).
Yenti menegaskan, strategi penanganan korupsi tidak dapat disamakan dengan tindak pidana biasa.
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang lahir dari penyalahgunaan kekuasaan, sehingga membutuhkan langkah penegakan hukum yang juga luar biasa.
Ia menyebut korupsi sebagai perilaku antisosial yang merugikan masyarakat luas. Karena itu, setiap proses penyidikan harus dirancang sedemikian rupa agar tidak membuka ruang bagi intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
Menurutnya, kesalahan dalam menentukan mekanisme penanganan perkara dapat berdampak jauh lebih besar dibandingkan perkara itu sendiri. Publik, kata Yenti, akan kehilangan keyakinan apabila melihat proses hukum berjalan tanpa prinsip independensi.
“Kepercayaan masyarakat adalah modal terbesar dalam pemberantasan korupsi. Kalau kepercayaan itu hilang, upaya melawan korupsi akan semakin berat,” katanya.
Yenti juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak menganggap masyarakat mudah menerima setiap keputusan tanpa mempertanyakannya.
Ia menilai publik kini semakin kritis dalam mengawasi proses hukum dan mampu menilai apakah suatu kebijakan mencerminkan rasa keadilan.
Ia khawatir muncul anggapan bahwa perkara korupsi dapat diatur melalui perpindahan penanganan atau mekanisme tertentu. Persepsi seperti itu, menurutnya, akan melahirkan keyakinan bahwa pelaku korupsi masih memiliki ruang untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
“Kalau masyarakat sampai percaya perkara bisa diatur, itu menjadi ancaman serius bagi masa depan pemberantasan korupsi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Yenti menekankan bahwa aparat penegak hukum yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi semestinya mendapat pengawasan yang lebih ketat dibanding pelaku lainnya.
Alasannya, mereka memegang amanat negara untuk menegakkan hukum sehingga pelanggaran yang dilakukan memiliki dampak yang lebih luas terhadap kepercayaan publik.
Ia juga mengingatkan agar perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada dugaan keterlibatan oknum penegak hukum.
Hal yang tidak kalah penting, kata dia, adalah membongkar dugaan tindak pidana korupsi sebagai perkara pokok yang sedang ditangani.
Menurut Yenti, proses hukum harus berjalan pada dua jalur sekaligus, yakni mengusut tuntas dugaan korupsi yang menjadi perkara utama serta menindak secara tegas apabila ditemukan penyimpangan yang dilakukan aparat dalam penanganannya.
“Jangan sampai publik justru sibuk memperdebatkan proses, sementara dugaan korupsinya sendiri tidak pernah terungkap secara terang. Dua-duanya harus dibuka agar keadilan benar-benar dirasakan masyarakat,” tuturnya.
Yenti berharap seluruh lembaga penegak hukum menjadikan transparansi, akuntabilitas, dan independensi sebagai prinsip utama dalam setiap pengambilan keputusan.
“Tanpa komitmen tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi akan terus terkikis dan tujuan menghadirkan sistem hukum yang bersih semakin sulit diwujudkan,” pungkasnya. (fer)
