Komjak Kantongi 10 Nama Calon Jampidsus, Kejagung Didesak Segera Tetapkan Pejabat Definitif

Komjak RI mendorong Kejagung segera menetapkan Jampidsus definitif. Sebanyak 10 nama calon pengganti Febrie Adriansyah telah masuk daftar pertimbangan.

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:45 WIB
Komjak Kantongi 10 Nama Calon Jampidsus, Kejagung Didesak Segera Tetapkan Pejabat Definitif
Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi. Komjak for Hallonews

HALLONEWS.ID – Kursi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung dinilai tidak boleh terlalu lama diisi oleh pejabat sementara.

Komisi Kejaksaan (Komjak) RI mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan Jampidsus definitif setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri di tengah proses hukum yang tengah dihadapinya.

Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi menilai penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus merupakan langkah tepat untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas di bidang tindak pidana khusus.

Namun, menurutnya, posisi tersebut perlu segera diisi oleh pejabat definitif yang memiliki kewenangan dan legitimasi penuh.

“Komisi Kejaksaan telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah jaksa senior yang dinilai layak mengemban jabatan strategis tersebut,” ujar Pujiyono, Minggu (12/7/2026).

Ia mengungkapkan, hingga saat ini sedikitnya terdapat 10 nama yang masuk dalam daftar pertimbangan Komisi Kejaksaan.

Meski belum bersedia mengungkap identitas para kandidat, Pujiyono memastikan seluruh nama tersebut dipilih berdasarkan sejumlah indikator, antara lain pemenuhan persyaratan administratif, rekam jejak profesional, kompetensi, serta integritas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Selanjutnya, daftar nama tersebut akan disampaikan kepada Jaksa Agung sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan sosok yang akan memimpin Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus secara definitif,” katanya.

Desakan percepatan penunjukan Jampidsus definitif menguat setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan Febrie mengundurkan diri merupakan bentuk komitmen untuk menjaga independensi, objektivitas, dan kredibilitas institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurut Anang, Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas.

Sementara itu, penyidik Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama seorang tersangka lain berinisial DR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (fer)