Duh! Kasus Gibran Bergaung ke Malaysia, Dana Pensiun Rp880 Miliar Jadi Korban
Nama Gibran Huzaifah kembali disorot setelah PM Malaysia Anwar Ibrahim menyebut investasi dana pensiun negaranya di eFishery menjadi korban dugaan penipuan.

HALLONEWS.ID – Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim mengungkapkan dana pensiun pemerintah Malaysia, Retirement Fund Inc (KWAP) menjadi salah satu korban dalam kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan startup agritech asal Indonesia, eFishery.
Dalam jawaban tertulis di parlemen Malaysia, Anwar menyebut investasi KWAP dilakukan berdasarkan prosedur tata kelola dan uji kelayakan (due diligence) yang berlaku. Namun, proses tersebut dikaburkan oleh manipulasi laporan keuangan yang dilakukan manajemen eFishery.
Nilai investasi KWAP di perusahaan rintisan tersebut mencapai hampir RM200 juta, atau setara sekitar Rp880 miliar.
“Keputusan investasi dibuat melalui proses evaluasi dan tata kelola berdasarkan informasi yang tersedia saat itu, termasuk laporan keuangan yang telah diverifikasi auditor internasional,” kata Anwar kepada The Edge Malaysia, Dikutip Hallonews, Jumat (17/7/2026).
Menurut Anwar, sebelum investasi disetujui, KWAP bersama konsorsium investor internasional juga telah melakukan pemeriksaan independen terhadap kondisi perusahaan guna memastikan seluruh informasi yang diterima akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, hasil penyelidikan kemudian menunjukkan dugaan adanya rekayasa laporan keuangan yang membuat para investor mengalami kerugian. Anwar menegaskan kasus eFishery merupakan dugaan penipuan yang telah dirancang sebelumnya.
“Investasi di eFishery merupakan penipuan yang telah direncanakan, disertai manipulasi laporan keuangan oleh pihak manajemen,” ucapnya.
Selain KWAP, sejumlah investor global juga diketahui menanamkan modal di eFishery. Di antaranya Temasek, SoftBank, 42XFund, dan Northstar.
Pada pendanaan Seri D tahun 2023, eFishery berhasil menghimpun dana sebesar US$200 juta. Dari jumlah tersebut, KWAP menyuntikkan investasi sekitar US$47,7 juta atau setara RM194,35 juta.
Pernyataan Anwar merupakan jawaban atas pertanyaan anggota parlemen Wong Chen yang meminta penjelasan mengenai bentuk pertanggungjawaban dewan direksi, panel investasi, serta manajemen senior KWAP atas keputusan investasi tersebut.
Menanggapi hal itu, Anwar memastikan konsorsium investor, termasuk KWAP, telah mengambil langkah hukum guna memulihkan dana yang telah diinvestasikan.
Selain proses hukum, KWAP juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penilaian, persetujuan, hingga pengawasan investasi agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Hasil evaluasi tersebut telah disampaikan kepada dewan direksi KWAP sebagai dasar penyempurnaan tata kelola investasi.
Anwar menegaskan KWAP tetap berkomitmen mengelola dana pensiun pegawai negeri Malaysia secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip tata kelola yang baik.
Kasus eFishery sendiri sebelumnya telah bergulir di Indonesia. Pada April 2026, mantan Chief Executive Officer (CEO) eFishery, Gibran Huzaifah, divonis bersalah dalam perkara manipulasi laporan keuangan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada Gibran. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 10 tahun penjara.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah muncul laporan dari seorang whistleblower. Investigasi awal menemukan dugaan penggelembungan pendapatan perusahaan hingga hampir US$600 juta dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.
Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum hingga menyeret mantan petinggi perusahaan ke meja hijau. (dul)
