Dirjen Pajak Bantah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan Menagih Pajak Warga
Dirjen Pajak menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya mendukung koordinasi informasi, bukan memeriksa, menagih, atau menindak wajib pajak.

HALLONEWS.ID – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak berkaitan dengan penagihan maupun penegakan hukum perpajakan. Ia memastikan kedua unsur tersebut bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan terhadap wajib pajak.
Menurut Bimo, Babinsa dari TNI AD dan Bhabinkamtibmas dari Polri hanya menjadi bagian dari jejaring koordinasi yang membantu DJP memperoleh informasi kewilayahan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas administrasi perpajakan.
“Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” tegas Bimo dalam keterangan pers, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya DJP memang menjalin koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga unsur kewilayahan. Kerja sama tersebut merupakan bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Apabila dalam kondisi tertentu dibutuhkan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut dapat mencakup pendampingan agar pelaksanaan tugas petugas DJP berjalan aman dan lancar. Namun, pendampingan itu tidak mengubah fungsi maupun kewenangan aparat TNI dan Polri dalam urusan perpajakan.
Bimo juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap keberadaan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas dalam kegiatan DJP.
Ia menegaskan seluruh proses pemeriksaan, penilaian kepatuhan, penagihan, hingga penegakan hukum perpajakan tetap menjadi kewenangan penuh petugas Direktorat Jenderal Pajak.
“Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada wajib pajak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa pengaturan mengenai koordinasi lintas instansi bukan merupakan kebijakan baru. Pedoman internal tersebut telah diterapkan sejak tahun 2020, sedangkan Surat Edaran yang diterbitkan pada 2026 hanya menyempurnakan mekanisme yang telah berjalan.
DJP, kata dia, tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel dengan tetap menghormati hak-hak wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (agn)
