Asep Nana Mulyana Resmi Jabat Wakil Jaksa Agung

Para pejabat yang diangkat tidak akan dilantik langsung oleh Presiden. Mereka akan mulai menjalankan tugas setelah seluruh proses administrasi rampung dan petikan Keppres disampaikan kepada Kejaksaan Agung.

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:15 WIB
Asep Nana Mulyana Resmi Jabat Wakil Jaksa Agung
Asep Nana Mulyana ditunjuk sebagai Wakil Jaksa Agung. Foto Kejaksaan for Hallonews

HALLONEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Asep Nana Mulyana sebagai wakil jaksa agung. Sebelum mendapat promosi tersebut, Asep menjabat jaksa agung muda bidang tindak pidana umum (Jampidum).

Penunjukan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Korps Adhyaksa.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan Keppres telah ditandatangani Presiden pada Selasa (21/7/2026) berdasarkan hasil Tim Penilai Akhir (TPA) yang mengacu pada usulan Jaksa Agung.

“Berkenaan dengan Keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung mengenai beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai hasil Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Selain Asep Nana Mulyana, Keppres tersebut menetapkan Kuntadi sebagai Jampidsus dan Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jampidum, Harley Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Prasetyo memastikan para pejabat yang diangkat tidak akan dilantik langsung oleh Presiden. Mereka akan mulai menjalankan tugas setelah seluruh proses administrasi rampung dan petikan Keppres disampaikan kepada Kejaksaan Agung.

“Setelah proses administrasi selesai dan petikan Keppres disampaikan kepada institusi terkait, para pejabat akan mulai menjalankan tugasnya,” ujar Prasetyo.

Perombakan tersebut diharapkan memperkuat kinerja Kejaksaan Agung, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus dan optimalisasi penegakan hukum. (agn)