Presiden Prabowo Rombak Pimpinan Kejagung, Ini Daftar Pejabat Barunya
Presiden Prabowo Subianto resmi merombak jajaran pimpinan Kejaksaan Agung melalui Keppres. Berikut daftar pejabat baru yang mengisi posisi strategis.

HALLONEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi merombak jajaran pejabat utama di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Perombakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang mengangkat sejumlah pejabat untuk mengisi posisi strategis, mulai dari Wakil Jaksa Agung hingga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Keppres tersebut telah ditandatangani Presiden sehingga para pejabat yang ditunjuk secara resmi langsung menduduki jabatan barunya.
“Beberapa pejabat yang masuk ke dalam Keppres tersebut adalah yang pertama Asep Nana Mulyana selaku Wakil Jaksa Agung,” ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Berikut daftar pejabat Kejaksaan Agung yang diangkat Presiden Prabowo:
* Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung.
* Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
* Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
* Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
* Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Prasetyo menjelaskan, pengangkatan para pejabat tersebut telah sah secara administratif melalui Keppres sehingga tidak memerlukan pelantikan langsung oleh Presiden.
“Dengan Keppres tersebut, secara formil para pejabat sudah langsung mengisi jabatan baru di Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Sebelumnya, Prasetyo menyampaikan Keppres mengenai pengangkatan Jampidsus definitif akan diterbitkan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya.
Menurutnya, usulan nama-nama pejabat baru yang diajukan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melalui mekanisme pembahasan di Tim Penilaian Akhir (TPA) sebelum akhirnya disetujui Presiden.
Dengan diterbitkannya Keppres ini, restrukturisasi pimpinan Kejaksaan Agung resmi berlaku dan diharapkan dapat memperkuat kinerja lembaga dalam penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana korupsi, serta peningkatan kapasitas kelembagaan. (min)
