Bos Pabrik Whip Pink Jadi Tersangka, Bareskrim Periksa Ayah-Anak Pemilik PT SSS
Bareskrim Polri menetapkan Andy Hioe dan Jasen Hioe, pemilik pabrik Whip Pink di Kemayoran, sebagai tersangka kasus produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

HALLONEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan pemilik pabrik Whip Pink, Andy Hioe dan Jasen Hioe, sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, kedua tersangka saat ini memenuhi panggilan pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri.
“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, maupun mutu.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain membenarkan bahwa Andy Hioe dan Jasen Hioe merupakan pemilik pabrik Whip Pink yang berlokasi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Keduanya diketahui memiliki hubungan ayah dan anak. “Benar, TKP-nya yang di Kemayoran,” kata Zulkarnain.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penggerebekan rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) bermerek Whip Pink di tiga lokasi berbeda di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dan Pulogadung, Jakarta Timur.
Pengungkapan berawal dari maraknya penyalahgunaan gas N2O yang dipasarkan dengan merek Whip Pink. Tim Dittipidnarkoba kemudian melakukan penyelidikan melalui metode undercover buy untuk mengidentifikasi jalur distribusi produk tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menggerebek sebuah ruko di Gang Mantri, Kemayoran, dan mengamankan seorang penjaga gudang sekaligus pengirim barang berinisial Su (56). Di lokasi itu ditemukan berbagai tabung gas N2O merek Whip Pink siap edar.
Penyelidikan berlanjut ke lokasi produksi di kawasan Rajawali Selatan Raya, Jakarta Utara. Di sana, petugas mengamankan empat orang karyawan yang diduga terlibat dalam proses produksi serta menyita sejumlah mesin pengisian gas dan tabung N2O berbagai ukuran.
Bareskrim mengungkap jaringan distribusi produk Whip Pink menjangkau sedikitnya 16 gudang yang tersebar di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, Balikpapan, Medan, Bali hingga Lombok.
Menurut Brigjen Eko Hadi, bisnis tersebut menghasilkan omzet yang sangat besar. Pada Desember lalu, nilai penjualannya mencapai sekitar Rp7,1 miliar, sementara rata-rata omzet bulanan berkisar antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan produksi dan distribusi gas N2O bermerek Whip Pink.
Polisi juga memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (min)
