LP3HI Gugat KPPU dan Kemenkomdigi, Dugaan Monopoli Shopee Express Masuk Praperadilan

LP3HI mengajukan praperadilan terhadap KPPU dan Kemenkomdigi terkait dugaan monopoli Shopee Express demi menjaga persaingan usaha logistik yang sehat di Indonesia.

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:04 WIB
LP3HI Gugat KPPU dan Kemenkomdigi, Dugaan Monopoli Shopee Express Masuk Praperadilan
Kuasa Hukum LP3HI, Marselinus Edwin Hardhian (tengah). (dok Hallonews)

HALLONEWS.ID – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Langkah tersebut diambil karena penanganan laporan dugaan monopoli Shopee Express dinilai belum menunjukkan perkembangan.

Permohonan praperadilan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst. LP3HI menilai proses penyelidikan yang berjalan hampir empat bulan tanpa kepastian berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta merugikan pelaku usaha logistik nasional.

Kuasa Hukum LP3HI, Marselinus Edwin Hardhian, menjelaskan laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha terhadap PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) telah disampaikan sejak 31 Maret 2026.

Menurutnya, pelapor telah memenuhi panggilan klarifikasi dari regulator pada April dan Mei 2026. Namun hingga kini belum ada informasi mengenai tindak lanjut laporan tersebut.

“Ketika lembaga negara yang memiliki mandat pengawasan justru bersikap pasif dalam waktu yang lama, kondisi ini membuka ruang bagi praktik persaingan usaha yang tidak sehat dan mengabaikan kepentingan publik serta pelaku usaha lokal,” ujar Marselinus, Jumat (24/7/2026).

LP3HI menduga terdapat pengondisian sistem dan algoritma di platform marketplace Shopee melalui pemberian subsidi potongan harga serta voucher gratis ongkos kirim yang mendorong konsumen menggunakan layanan pengiriman internal, yakni Shopee Express.

Menurut LP3HI, pola tersebut berpotensi mengarah pada praktik exclusive dealing yang dapat membatasi kesempatan perusahaan logistik lain untuk bersaing secara adil.

Selain itu, LP3HI juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan penerapan tarif di bawah biaya pokok layanan atau praktik bakar uang maksimal tiga hari dalam satu bulan.

Marselinus menilai promosi tarif yang dilakukan secara terus-menerus berpotensi melemahkan daya saing perusahaan logistik konvensional.

“Penerapan subsidi tarif di bawah harga pasar secara berkelanjutan bukan lagi persaingan bisnis yang sehat, melainkan berpotensi mengarah pada penguasaan pasar oleh satu pihak,” tegasnya.

LP3HI mengingatkan bahwa apabila kondisi tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan, dampaknya dapat mengancam keberlangsungan perusahaan logistik nasional dan memicu meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor ekspedisi.

Melalui praperadilan ini, LP3HI berharap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat mendorong KPPU dan Kemenkomdigi segera mengambil langkah hukum atas laporan yang telah disampaikan.

Menurut mereka, kepastian penegakan hukum penting untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, melindungi pelaku usaha nasional, serta memastikan ekosistem ekonomi digital Indonesia tetap kompetitif dan berkeadilan.(agn)