Tarik Ulur Aset Bekasi Berakhir, Pemkab dan Pemkot Sepakat Rapikan 40 Hektare Lahan

Pemkab dan Pemkot Bekasi sepakat mempercepat penataan aset lintas wilayah, termasuk 40 hektare lahan yang selama ini tumpang tindih.

Senin, 27 Juli 2026 - 9:30 WIB
Tarik Ulur Aset Bekasi Berakhir, Pemkab dan Pemkot Sepakat Rapikan 40 Hektare Lahan
Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja dan Wali Kota Tri Adhianto. (Foto: Dok Hallonews)

HALLONEWS.ID – Sengketa aset yang selama bertahun-tahun membayangi hubungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi mulai memasuki babak baru. Kini, akan segera diselesaikan secara aturan.

Kedua pemerintah daerah sepakat mengesampingkan ego sektoral untuk mempercepat penataan aset lintas wilayah, termasuk sekitar 40 hektare aset milik Kabupaten Bekasi yang berada di wilayah Kota Bekasi.

Kesepakatan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa persoalan aset yang selama ini berlarut-larut akan diselesaikan melalui jalur musyawarah. Targetnya bukan sekadar menuntaskan persoalan administrasi, tetapi juga memastikan aset daerah memiliki kepastian hukum.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan penyelesaian aset selalu menjadi agenda utama setiap kali dirinya bertemu dengan Wali Kota Bekasi.

“Setiap kali bertemu, fokus utama kita adalah penataan aset. Kita berembuk, kita rapikan satu per satu. Sebagai pemimpin, sudah menjadi tugas kita untuk menyelesaikan ini agar masyarakat sejahtera,” kata Asep kepada Hallonews, Senin (27/7/2026).

Menurut Asep, langkah penyelesaian aset tidak dilandasi kepentingan politik maupun kepentingan pribadi. Ia menegaskan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi memiliki sejarah serta akar budaya yang sama sehingga persoalan tersebut semestinya diselesaikan dengan kekeluargaan.

“Kita berada di rumpun yang sama. Tidak ada kepentingan selain kepentingan rakyat, sehingga tidak perlu ada ego sektoral,” ucapnya.

Asep menargetkan kesepakatan penyelesaian aset dapat dicapai sebelum masa jabatannya sebagai Plt Bupati Bekasi berakhir. Ia membuka peluang penyelesaian dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk pembahasan bersama DPRD.

Di sisi lain, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menekankan pentingnya memberikan kepastian hukum terhadap seluruh aset milik pemerintah daerah.

Menurutnya, aset tidak cukup hanya tercatat secara administratif, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Jangan sampai aset hanya ada kertasnya tetapi tak bisa dimanfaatkan. Amanah Presiden adalah bagaimana aset memiliki nilai untuk kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah. Yang paling utama mengamankan aset milik kita masing-masing,” kata Tri.

Untuk mempercepat penyelesaian, Tri mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) bersama antara DPRD Kota Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi, legalitas serah terima aset secara transparan dan akuntabel.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah kemauan dan itikad baik. Kita ini sama-sama orang Bekasi. Yang terpenting adalah bagaimana bersama-sama memajukan masyarakat di kedua wilayah,” tuturnya.

Kesepakatan kedua kepala daerah ini diharapkan menjadi titik awal penyelesaian persoalan aset lintas wilayah yang berlangsung selama bertahun-tahun, sekaligus membuka peluang optimalisasi aset daerah untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga Bekasi. (dul)