Akhir Penantian 5 Tahun! 131 Mantan Pekerja PT Kerta Gaya Pusaka Terima Rp10 Miliar Usai Dimediasi Polri

Setelah menunggu sejak 2021, sebanyak 131 eks pekerja PT Kerta Gaya Pusaka akhirnya memperoleh kepastian pembayaran hak senilai Rp10 miliar melalui mediasi Desk Ketenagakerjaan Polri.

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:04 WIB
Akhir Penantian 5 Tahun! 131 Mantan Pekerja PT Kerta Gaya Pusaka Terima Rp10 Miliar Usai Dimediasi Polri
Desk Ketenagakerjaan Polri memediasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja yang mengalami PHK sejak 2021. Foto Humas Polri for Hallonews

HALLONEWS.ID – Upaya penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan PT Kerta Gaya Pusaka dan ratusan mantan pekerjanya akhirnya membuahkan hasil.

Melalui mediasi yang difasilitasi Desk Ketenagakerjaan Polri, sebanyak 131 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 2021 akan menerima hak mereka dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan mediasi yang digelar pada Rabu (3/6/2026).

Kegiatan itu dihadiri Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan Andi Gani Nena Wea, perwakilan pekerja, serta pihak manajemen PT Kerta Gaya Pusaka.

Sebelumnya, para pekerja mengaku belum menerima kompensasi PHK maupun kekurangan pembayaran upah yang menjadi hak mereka selama bertahun-tahun. Kondisi tersebut memicu sengketa hubungan industrial yang berlangsung cukup lama.

Dalam forum mediasi, manajemen PT Kerta Gaya Pusaka menyatakan kesediaannya untuk memenuhi kewajiban perusahaan dengan membayarkan kompensasi PHK dan kekurangan upah kepada seluruh pekerja terdampak.

Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa keberhasilan penyelesaian sengketa ini menjadi bukti pentingnya dialog dan kolaborasi dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.

“Pendekatan yang mengedepankan musyawarah mampu menghadirkan solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak pekerja,” ujarnya.

Menurutnya, Desk Ketenagakerjaan Polri akan terus berperan aktif dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan hubungan industrial melalui mekanisme mediasi yang profesional dan berkeadilan.

Ia menambahkan, terciptanya hubungan industrial yang harmonis tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga mendukung iklim investasi dan keberlangsungan usaha di Indonesia.

Penyelesaian kasus PT Kerta Gaya Pusaka ini sekaligus menjadi salah satu contoh penerapan keadilan restoratif dalam bidang ketenagakerjaan, dengan mengedepankan penyelesaian masalah dan perlindungan hak para pihak tanpa mengabaikan kepastian hukum. (min)