Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Kasus Korupsi

Hakim PN Medan memvonis bebas Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi video profil desa di Karo. Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan jaksa.

Rabu, 1 April 2026 - 13:55 WIB
Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Kasus Korupsi
Amsal Sitepu. Hallonews

HALLONEWS.ID – Putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, M. Yusafrihardi Girsang, dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/4/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Putusan ini sekaligus membatalkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Amsal dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Tak hanya itu, jaksa juga sempat menuntut denda sebesar Rp50 juta serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp202 juta.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menilai Amsal tidak kooperatif karena dianggap berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga disebut belum mengembalikan kerugian negara yang ditaksir dalam kasus tersebut.

Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda. Setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, hakim memutuskan bahwa tuduhan terhadap Amsal tidak cukup kuat untuk menjatuhkan hukuman pidana.

Vonis bebas ini pun dipastikan akan menjadi sorotan publik, mengingat sebelumnya kasus ini sempat menarik perhatian, termasuk dari kalangan legislatif dan komunitas kreatif.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi apakah pihak jaksa akan mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut. (*)