Andra Soni Tancap Gas di Tahun Pertama: Pekerja Rentan Banten Kini Dilindungi Negara Lewat Perda Jaminan Sosial
Tahun pertama Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah, Banten luncurkan Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pekerja rentan kini dilindungi negara dengan manfaat konkret dan iuran murah.

HALLONEWS.ID— Baru satu tahun menjabat, Gubernur Banten Andra Soni bersama Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah langsung menggebrak lewat kebijakan yang menyentuh jantung persoalan sosial yaitu perlindungan bagi pekerja rentan dan informal.
Melalui lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah provinsi menegaskan kehadiran negara untuk kelompok yang selama ini bekerja tanpa jaring pengaman khususnya nelayan, petani, pekerja lepas, hingga pengemudi ojek.
Kebijakan itu menjadi simbol revolusi perlindungan sosial di Banten, di mana pertumbuhan ekonomi tak lagi hanya soal angka, tapi juga jaminan hidup layak bagi mereka yang paling rentan.
“Ini langkah berani. Banten sudah punya perda khusus untuk jaminan sosial ketenagakerjaan, dan dukungan pimpinan daerah sangat kuat agar manfaatnya benar-benar dirasakan,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten, Eko Yuyulianda di Serang, Jumat (13/2/2026).
Jaring Pengaman Nyata: Dari Nelayan hingga Ojek Online
Perda tersebut menugaskan pemerintah daerah aktif memfasilitasi dan membiayai kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja yang tidak mampu membayar iuran mandiri.
Pada tahun pertamanya, tercatat 5.000 pekerja informal telah terdaftar, dengan target bertambah dua kali lipat menjadi 10.000 peserta di tahun 2026.
Program ini kini mulai menyentuh berbagai lapisan, mulai dari petani dan nelayan hingga pengemudi ojek online yang jumlah pesertanya mendekati 1.000 orang.
“Kami terus memperluas sektor agar perlindungan sosial menjangkau semua jenis pekerjaan nonformal,” ujar Eko.
Manfaat Nyata: Pengobatan Gratis, Santunan Rp42 Juta, dan Beasiswa Anak
Tak sekadar regulasi di atas kertas, program ini telah menunjukkan dampak konkret. Seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung penuh tanpa batas plafon. Jika peserta meninggal dunia, ahli waris menerima santunan minimal Rp42 juta dan dua anak mendapat beasiswa hingga perguruan tinggi.
Selama 2025, dana iuran yang terkumpul mencapai Rp8 miliar, sementara manfaat yang telah dibayarkan kembali kepada peserta menembus Rp20 miliar.
“Program ini benar-benar melindungi rakyat. Ini bukan subsidi, tapi bentuk kehadiran negara untuk mencegah kemiskinan baru,” tegas Eko.
Iuran Murah, Pemerintah Siap Bayari yang Tak Mampu
Pemerintah memastikan biaya iuran tetap ringan. Peserta mandiri cukup membayar Rp16.800 per bulan, dengan potongan 50% menjadi Rp8.400 dalam periode tertentu.
Bagi warga miskin, pemerintah daerah menanggung penuh agar perlindungan segera aktif tanpa menunggu kemampuan bayar.
Hingga kini, 6.600 anak di Banten masih bisa melanjutkan sekolah berkat beasiswa program ini setelah orang tua mereka meninggal akibat kecelakaan kerja.
Tahun Pertama Andra Soni: Pembangunan Banten dengan Wajah Kemanusiaan
Langkah cepat Gubernur Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan arah baru pembangunan Banten: pemerintah yang berpihak pada rakyat kecil, bukan hanya pertumbuhan ekonomi.
Perda Nomor 5 Tahun 2025 menjadi tonggak sejarah reformasi sosial di daerah, menjadikan Banten salah satu provinsi pertama yang menginstitusikan perlindungan pekerja rentan dalam kebijakan hukum daerah.
“Inilah makna sejati pembangunan, negara hadir bukan untuk yang kuat, tapi untuk mereka yang paling membutuhkan perlindungan,” tutur Eko menegaskan. (ren)
