Pencopotan Kapolres Bima Kota Harus Jadi Momentum Polda NTB Bersih-Bersih Satuan Narkoba

Polda NTB menunjuk AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai Plh Kapolres Bima Kota usai AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan terkait dugaan kasus narkoba. Langkah ini dinilai tepat dan menjadi momentum evaluasi di tubuh satuan narkoba.

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:08 WIB
Pencopotan Kapolres Bima Kota Harus Jadi Momentum Polda NTB Bersih-Bersih Satuan Narkoba
Kriminolog Adrianus Meliala. (Dok Hallonews)

HALLONEWS.ID – Penunjukan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) terhadap AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota menggantikan AKBP Didik Putra Kuncoro dinilai sebagai langkah tepat dan patut diapresiasi.

Kebijakan penonaktifan tersebut menunjukkan komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme dan integritas, terutama ketika nama pejabat bersangkutan terseret dugaan kasus peredaran narkoba yang juga melibatkan AKP Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Kriminolog Adrianus Meliala saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (14/2/2026), menilai langkah cepat Polri sudah tepat.

Menurutnya, penonaktifan Kapolres dan penunjukan Plh merupakan prosedur wajar guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif tanpa intervensi jabatan.

“Langkah ini juga penting untuk menjaga stabilitas organisasi dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi alarm serius terkait potensi penyimpangan di satuan narkoba. Bukan rahasia umum bahwa satuan narkoba kerap disebut sebagai “jabatan basah” karena tingginya potensi penyalahgunaan kewenangan.

Gaya hidup mewah sebagian oknum sering menimbulkan pertanyaan publik mengenai sumber pendanaannya. Dugaan praktik pemerasan atau “main perkara” juga kerap menjadi isu yang mencederai nama baik institusi.

Karena itu, pengawasan internal dan transparansi dinilai harus diperkuat. Selain itu, revisi regulasi diharapkan mampu menutup celah penyimpangan yang selama ini terjadi.

Jika Undang-Undang Narkotika yang baru nantinya diundangkan, substansinya perlu memperkuat mekanisme pengawasan, akuntabilitas pengelolaan barang bukti, serta memperjelas sanksi bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

Reformasi regulasi, tegas Adrianus, harus berjalan beriringan dengan reformasi mental dan sistem pengawasan internal.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh, bukan hanya terhadap individu yang terlibat, tetapi juga terhadap sistem yang memungkinkan praktik menyimpang terjadi. Kepercayaan publik terhadap Polri hanya dapat dijaga melalui ketegasan, transparansi, dan konsistensi dalam penegakan hukum, termasuk terhadap anggotanya sendiri. (opy)