Bareskrim Ambil Alih, Enam Tersangka Kasus Narkoba yang Jerat Eks Kapolres Bima Kota Diperiksa di Jakarta
Enam tersangka kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan dan konfrontasi kesaksian.

HALLONEWS.ID — Pusaran kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, memasuki fase baru. Enam tersangka yang sebelumnya ditahan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kini dipindahkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyatakan, seluruh tersangka telah dibawa ke Gedung Bareskrim pada Jumat (27/2/2026).
“Sekarang kami bawa semua ke sini. Tadi pagi baru sampai,” ujarnya di Jakarta.
Menurut Eko, keenam tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk konfrontasi keterangan guna mencocokkan masing-masing pernyataan dalam dua klaster awal perkara.
Dua Klaster Awal: Sipil dan Oknum Polisi
Enam tersangka yang dibawa ke Jakarta terdiri atas AKP M (Malaungi), mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota Bripka IR (Irfan), YI (Yusril) dan HR (Herman), warga sipil, AN (Anita), istri Bripka IR dan AS (Ais Setyawati), diduga sebagai bendahara jaringan.
Kasus ini bermula pada 24 Januari 2026 saat Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap YI dan HR. Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 30,415 gram.
Pendalaman kasus mengungkap bahwa YI dan HR diduga berada di bawah kendali AN. Fakta ini kemudian menyeret nama Bripka IR, yang merupakan suami AN dan anggota Polres Bima Kota.
Sehari setelah pengembangan, Bripka IR menyerahkan diri pada 25 Januari 2026. Keesokan harinya, AN turut diamankan penyidik.
Dugaan Setoran dan Pertemuan Jaringan
Dalam pemeriksaan, AN mengungkap adanya pertemuan yang dihadiri sejumlah pihak, termasuk AS selaku bendahara jaringan, KE (Koko Erwin) yang disebut sebagai pemimpin jaringan, serta AKP Malaungi.
Pertemuan tersebut diduga membahas permintaan sejumlah uang yang akan diserahkan kepada Didik.
Pengembangan berikutnya dilakukan pada 3 Februari 2026. Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB bersama Ditresnarkoba menangkap AKP Malaungi. Dari tangan Malaungi, disita lima paket sabu dengan berat netto 488,496 gram.
Dalam pemeriksaan, Malaungi mengaku menerima aliran dana dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025. Sebagian besar uang tersebut disebut diserahkan kepada atasannya saat itu, AKBP Didik Putra Kuncoro. Total uang yang diduga mengalir mencapai Rp2,8 miliar.
Babak Baru Penanganan di Bareskrim
Dengan dibawanya seluruh tersangka ke Jakarta, penanganan perkara kini dipusatkan di Bareskrim Polri. Langkah ini dinilai sebagai upaya memperdalam penyidikan serta memastikan objektivitas penanganan kasus yang melibatkan oknum aparat.
Konfrontasi antartersangka menjadi kunci untuk mengurai peran masing-masing dalam dugaan peredaran narkoba dan aliran dana yang disebut melibatkan pejabat kepolisian.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyentuh jaringan peredaran sabu di NTB, tetapi juga dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam praktik yang seharusnya mereka berantas. (ren)
