Usai Dipecat, AKP Malaungi Lawan Putusan Etik Polda NTB di Kasus Sabu Kapolres Bima
Dipecat lewat sidang etik Polda NTB, AKP Malaungi langsung ajukan banding. Tersangka kasus 488 gram sabu ini kini ditahan Propam sambil menunggu proses hukum.

HALLONEWS.ID – Langkah perlawanan hukum ditempuh Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh sidang Komisi Etik Profesi Polri di lingkungan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tak menunggu lama, perwira yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota itu langsung mengajukan banding.
Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, membenarkan bahwa kliennya menyatakan banding pada hari yang sama setelah putusan etik dibacakan.
Upaya tersebut jadi pintu terakhir bagi Malaungi untuk mempertahankan statusnya sebagai anggota Polri, di tengah proses pidana yang juga berjalan.
Sidang etik yang digelar di Mapolda NTB menjatuhkan sanksi PTDH menyusul penetapan status tersangka terhadap Malaungi dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penetapan itu merupakan hasil penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti sabu dengan berat bersih 488 gram dari rumah dinas Malaungi di kompleks Asrama Polres Bima Kota. Penemuan tersebut merupakan pengembangan dari hasil tes urine yang menunjukkan kandungan amphetamine dan methamphetamine.
Kasus ini mencuat setelah penangkapan lebih dulu terhadap seorang anggota polisi lain, Bripka Karol, bersama istri dan dua rekannya.
Dari tangan mereka diamankan puluhan gram sabu serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba. Pemeriksaan lanjutan kemudian menyeret nama Malaungi.
Secara pidana, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain dalam KUHP terbaru terkait penyesuaian pidana.
Saat ini, AKP Malaungi menjalani penahanan di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak Polda NTB belum memberikan pernyataan resmi terkait pengajuan banding tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena selain melibatkan AKP Malaungi sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota juga menyeret nama nama Kapolres Bima Kota nonaktif, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan selain memiliki narkoba tanpa hak, AKBP Didik juga mengkonsumsi narkoba secara pribadi.
Bahkan uji rambut miliknya menunjukkan hasil positif penggunaan narkoba. Penetapan tersangka terhadap AKBP Didik pun diumumkan oleh Bareskrim Polri pada Jumat (13/2) lalu. (wib)
