Anggota Brimob Pembunuh Pelajar di Tual Dipecat Dengan Tidak Hormat

Anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya resmi dipecat usai kasus penganiayaan pelajar 14 tahun di Tual hingga meninggal dunia. Kapolri Listyo Sigit Prabowo tegaskan proses hukum tanpa ampun.

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:00 WIB
Anggota Brimob Pembunuh Pelajar di Tual Dipecat Dengan Tidak Hormat
Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya menjalani sidang etik. Foto: Humas Polda Maluku for Hallonews

HALLONEWS.ID – Sanksi tegas dijatuhkan kepada anggota Brimob Polda Maluku yang terlibat kasus kekerasan terhadap pelajar di Kota Tual.

Bripda Masias Siahaya resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa berusia 14 tahun hingga meninggal dunia.

Keputusan pemecatan diumumkan langsung oleh Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menghadirkan belasan saksi.

Menurut Dadang, institusi tidak memberi ruang bagi anggota yang melakukan tindakan kekerasan dan mencederai kepercayaan publik.

“Proses dilakukan secara objektif dan transparan. Setiap pelanggaran berat pasti ditindak tegas,” tegasnya, Selasa (24/2/2026).

Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Maluku Tenggara pada 19 Februari 2026 dini hari.

Saat itu, dua remaja melintas menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Dalam situasi tersebut, Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal yang kemudian mengenai bagian kepala korban hingga terjatuh.

Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun dinyatakan meninggal dunia beberapa jam kemudian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kemarahannya atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku harus menerima hukuman setimpal.
“Saya perintahkan agar perkara ini diusut tuntas dan pastikan ada keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa tindakan tersebut mencoreng nama baik Korps Brimob.

Selain dipecat dari keanggotaan Polri, Bripda
Masias Siahaya juga telah menjalani penempatan khusus selama lima hari sebagai bagian dari sanksi administratif. Meski demikian, yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai aturan internal.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya terkait profesionalisme aparat dalam menjalankan tugas di lapangan.
Polda Maluku memastikan proses pidana tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku. (min)