Helm Taktikal, Nyawa Melayang: Kasus Brimob Tual Uji Komitmen Reformasi Polri
Kasus Brimob Tual masuk tahap I ke Kejari. Oknum dijerat UU Perlindungan Anak, namun desakan evaluasi peran Brimob dalam pengamanan sipil menguat.

HALLONEWS.ID– Sebuah ayunan helm dalam patroli dini hari berujung pada kematian remaja 14 tahun di Tual, Maluku. Kini, kasus yang menjerat Bripda MS (Mesias Viktor Siahaya), anggota Brimob, memasuki babak baru yaitu berkas perkara telah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual pada Rabu (25/2/2026).
Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir menyatakan proses pidana terus berjalan sembari penanganan etik diselesaikan. Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP 2023, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
“Berkas sudah tahap I. Kami berharap segera lengkap formil dan materiil untuk masuk ke proses peradilan,” ujarnya di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta.
Di sisi etik, Polda Maluku telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, tersangka masih menyatakan pikir-pikir untuk banding.
Peristiwa bermula pada Kamis (19/2/2026) dini hari. Patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di Kota Tual dan Maluku Tenggara. Sekitar pukul 02.00 WIT, tim bergerak ke Desa Fiditan usai menerima laporan dugaan pemukulan di area Tete Pancing.
Di lokasi, tersangka bersama anggota turun melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi. Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Helm itu mengenai pelipis kanan korban AT (14), membuatnya terjatuh telungkup.
AT dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur. Pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Polri menyatakan pendampingan kepada keluarga korban terus dilakukan, termasuk perawatan untuk kakak korban berinisial NK.
Kasus ini memicu desakan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia agar peran Brimob dalam pengamanan sipil dievaluasi. Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai peristiwa tersebut bukan sekadar tindakan individu, melainkan indikasi persoalan struktural.
Polri mengakui ada kelemahan dan menjanjikan evaluasi. Namun, di saat yang sama, kepolisian menegaskan bahwa pelibatan Brimob di wilayah timur masih dibutuhkan untuk menjamin keamanan dan ketertiban.
Pernyataan ini membuka dua lapis pertanyaan: Apakah pelibatan satuan khusus dalam patroli sipil sudah memiliki standar operasi yang memadai?
Sejauh mana evaluasi internal bisa menjawab kekhawatiran publik tanpa perubahan kebijakan yang lebih mendasar?
Reformasi Polri yang Diuji Publik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut telah menegaskan komitmen penegakan etik dan hukum tanpa pandang bulu. Namun, ujian sebenarnya terletak pada konsistensi.
Kasus Tual menjadi cermin dilema klasik: antara kebutuhan keamanan dan perlindungan hak warga. Di wilayah dengan dinamika sosial yang sensitif, penggunaan pendekatan taktis berisiko tinggi bila tak disertai protokol yang ketat dan pelatihan de-eskalasi yang kuat.
Jika evaluasi hanya berhenti pada individu, kritik bahwa ini problem sistemik akan terus bergaung. Namun, bila diikuti audit prosedur, pembatasan peran, serta penguatan pengawasan eksternal, kasus ini bisa menjadi momentum koreksi institusional.
Pelimpahan berkas tahap I ke kejaksaan hanyalah awal. Proses pembuktian di pengadilan akan menentukan pertanggungjawaban pidana. Sementara itu, banding etik masih terbuka.
Di luar ruang sidang, yang dipertaruhkan lebih besar yaitu kepercayaan publik terhadap Polri.
Helm taktikal yang diayunkan dini hari itu telah mengubah satu keluarga selamanya. Kini, publik menunggu apakah institusi benar-benar mengambil pelajaran, atau sekadar menutup satu kasus dan melanjutkan rutinitas. (ren)
