Terkait Penganiayaan Anak Oleh Oknum Brimob, Polri Akui Ada Kelemahan dan Siap Evaluasi
Kasus anggota Brimob aniaya anak hingga tewas di Tual, Maluku, memicu desakan YLBHI agar peran Brimob dalam pengamanan sipil dikaji ulang. Polri akui ada kelemahan dan lakukan evaluasi.

HALLONEWS.ID – Sorotan terhadap peran Korps Brigade Mobil (Brimob) kembali menguat setelah kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang anak berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku.
Mabes Polri menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh menyusul desakan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) agar pelibatan Brimob dalam pengamanan sipil dikaji ulang.
Kadiv Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Irjen Johnny Eddizon Isir mengakui terdapat kelemahan dalam pengawasan internal. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindakan individu, bukan kebijakan institusi.
“Benar ada kelemahan, kami akui. Ini tindakan di tataran individu. Kami sedang melaksanakan evaluasi untuk memperkuat sistem yang ada,” ujar Johnny di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kritik yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, setiap masukan akan menjadi bahan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang.
Namun Polri menilai pelibatan Brimob, khususnya di wilayah Indonesia bagian timur, masih diperlukan untuk membantu pengamanan yang dilakukan polda dan polres setempat.
“Kehadiran Brimob bersama satuan kewilayahan bertujuan menjamin keamanan, ketertiban sosial, dan keselamatan masyarakat,” katanya.
Perlu Reformasi Struktural
Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai kematian AT bukan sekadar peristiwa biasa, melainkan bagian dari pola kekerasan yang berulang. Ia menyebut persoalan tersebut sebagai masalah struktural yang membutuhkan pembenahan mendasar.
“Ini bukan hanya soal oknum. Kalau problemnya struktural, maka solusinya juga harus struktural. Reformasi perlu dilakukan, termasuk mengurangi atau menghilangkan peran Brimob dalam menghadapi masyarakat sipil,” tegas Isnur.
Ia menekankan bahwa Brimob merupakan pasukan khusus yang seharusnya ditugaskan untuk situasi khusus, bukan untuk berhadapan langsung dengan warga sipil, demonstran, atau masyarakat yang memperjuangkan haknya.
Dalam perkembangan terbaru, Polda Maluku resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS (Mesias Viktor Siahaya), anggota Brimob yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Ia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Meski telah diberhentikan, Bripda MS masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis etik dan memiliki waktu untuk mengajukan banding sesuai prosedur yang berlaku.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari.
Sekitar pukul 02.00 WIT, patroli bergeser dari Kompleks Mangga Dua, Langgur menuju Desa Fiditan setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar Tete Pancing. Saat melakukan pengamanan, dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi menuju lokasi.
Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT hingga terjatuh dalam posisi telungkup. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kasus ini memicu perdebatan publik mengenai penggunaan pasukan khusus dalam pengamanan rutin di wilayah sipil. Desakan reformasi Polri pun kembali mengemuka, seiring tuntutan agar pengawasan internal diperkuat dan pendekatan keamanan lebih mengedepankan prinsip perlindungan hak asasi manusia. (wib)
