Awas, Alihkan Mobil Kredit Tanpa Izin, Bisa Berujung Penjara
Kasus penggelapan mobil kredit kembali terjadi. Pelaku bisa dipenjara meski hanya membantu. Simak penjelasan hukum dan kasus nyata di Bangka.

HALLONEWS.ID – Praktik pengalihan kendaraan yang masih dalam status kredit tanpa persetujuan resmi dari perusahaan pembiayaan kembali menjadi sorotan.
Banyak masyarakat belum menyadari bahwa tindakan ini tergolong tindak pidana dan dapat berujung hukuman penjara, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang turut membantu.
Kasus nyata terjadi di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. Seorang warga bernama Dede harus berhadapan dengan hukum setelah ikut serta dalam penggelapan mobil kredit milik ayahnya.
Peristiwa bermula pada Mei 2022, ketika ayah Dede mengambil pembiayaan satu unit Mitsubishi Triton melalui perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies cabang Pangkal Pinang dengan tenor 48 bulan. Namun, setelah melakukan pembayaran selama 12 bulan, cicilan tersebut macet.
Dalam proses penelusuran, diketahui bahwa kendaraan tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari pihak pembiayaan. Akibat tindakan tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Pangkal Pinang dan berlanjut ke proses hukum. Pada 16 Oktober 2023, Dede bersama ayahnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Putusan pengadilan pun dijatuhkan secara terpisah. Pada 6 Agustus 2024, ayah Dede divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Sementara itu, Dede yang terbukti turut serta dalam pengalihan objek jaminan fidusia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta pada 13 Januari 2025. Putusan tersebut kemudian diperkuat melalui kasasi pada 3 Juli 2025.
Branch Manager ACC Pangkal Pinang, Ramiaji, menegaskan bahwa selama masa kredit belum lunas, kendaraan masih berstatus sebagai jaminan utang yang terikat hukum fidusia.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang secara tegas melarang debitur mengalihkan, menyewakan, atau meminjamkan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari kreditur.
“Ini yang terus kami edukasikan kepada masyarakat agar tidak terjerat masalah hukum,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan pembiayaan pada dasarnya terbuka untuk membantu nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran, termasuk melalui restrukturisasi atau solusi lainnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak sembarangan mengalihkan kendaraan kredit.
Alih-alih menyelesaikan masalah, tindakan tersebut justru dapat berujung pada jerat hukum dan kehilangan kebebasan.(hnb)
