Bahlil Sebut Bioetanol Kunci Baru Kedaulatan Energi RI
Pemerintah dorong kebijakan bioetanol E5–E10 untuk percepat kedaulatan energi nasional. Bahlil sebut impor sementara berbiaya nol persen untungkan industri.

HALLONEWS.ID – Pemerintah menegaskan komitmennya mempercepat kedaulatan energi nasional melalui kebijakan pencampuran bioetanol dalam bahan bakar minyak (BBM).
Skema mandatori E5 hingga E10 dinilai jadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi sekaligus membuka peluang usaha baru di dalam negeri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa kebijakan pencampuran etanol pada bensin merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam mengurangi ketergantungan energi impor.
“Salah satu strategi untuk mendorong ketahanan dan kedaulatan energi kita adalah menerapkan pencampuran bensin dengan etanol secara mandatori,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulisnya di Washington DC, Amerika Serikat, Jumat (20/2/2026).
Menurut Bahlil, kebijakan ini tak hanya berorientasi pada aspek energi, tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor industri dalam negeri.
Produksi dan distribusi bioetanol diyakini dapat menciptakan rantai nilai baru, mulai dari sektor pertanian bahan baku hingga industri pengolahan.
Pemerintah menargetkan penguatan produksi nasional agar kebutuhan etanol dalam negeri dapat terpenuhi secara mandiri. Namun, selama kapasitas produksi belum mencukupi, opsi impor tetap dibuka.
Terkait kesepakatan perdagangan timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat, Bahlil menjelaskan bahwa impor bioetanol diperbolehkan sementara waktu guna memenuhi kebutuhan domestik.
Ia menambahkan, pengalihan sumber impor dilakukan dengan memanfaatkan kebijakan tarif masuk 0 persen. Dengan demikian, harga bahan baku etanol jadi lebih kompetitif dan dapat menekan biaya produksi industri nasional.
“Kalau tarif masuknya 0 persen, tentu harga jadi lebih murah. Ini menguntungkan kita karena industri bisa memperoleh bahan baku dengan biaya yang lebih efisien,” jelasnya.
Bioetanol tidak hanya digunakan sebagai campuran bahan bakar kendaraan bermotor, tetapi juga menjadi bahan baku penting di berbagai sektor industri, termasuk kimia dan manufaktur.
Dengan biaya impor yang lebih rendah, pemerintah berharap daya saing produk nasional di pasar global semakin meningkat.
Kebijakan E5–E10 ini menjadi bagian dari transformasi energi menuju bauran energi yang lebih berkelanjutan, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional berbasis sumber daya domestik. (wib)
