Beredar Kabar Kenaikan Gaji Pensiun PNS 2026? Ini Penjelasan Taspen

PT Taspen (Persero) menegaskan gaji pensiunan PNS tahun 2026 belum mengalami kenaikan dan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Senin, 13 April 2026 - 14:00 WIB
Beredar Kabar Kenaikan Gaji Pensiun PNS 2026? Ini Penjelasan Taspen
Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan dasar hukum penetapan gaji pensiun masih mengacu pada regulasi yang sama. Foto: Dok. Taspen for Hallonews

HALLONEWS.ID – Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 ramai beredar. Namun, PT Taspen (Persero) memastikan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan terkait besaran gaji pensiun.

Taspen menyampaikan bahwa gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang hingga kini masih berlaku.

Artinya, para pensiunan PNS masih menerima gaji dengan nominal yang sama seperti yang diterima sejak tahun 2024.

Corporate Secretary Taspen, Henra, mengatakan bahwa belum ada pembaruan regulasi dari pemerintah terkait penyesuaian gaji pensiun.

“Dasar hukum penetapan gaji pensiun masih mengacu pada peraturan yang sama dan belum terdapat pembaruan dari pemerintah,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Peraturan tersebut merupakan regulasi terakhir yang mengatur penetapan serta penyesuaian gaji pokok pensiunan, dengan masa berlaku sejak 1 Januari 2024.

Pemerintah juga menetapkan bahwa pembayaran gaji pensiunan PNS dilakukan oleh PT Taspen (Persero) sebagai penyelenggara dana pensiun dan tabungan hari tua ASN.

“Hingga hak jawab ini disampaikan, belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan terkait lainnya,” tambah Henra.

Dengan demikian, gaji pensiunan PNS pada tahun 2026 masih tetap sama dan belum mengalami kenaikan. (agn)

Besaran gaji pensiunan PNS 2026:

1. Golongan I

  • Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
  • Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
  • Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
  • Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688

2. Golongan II

  • IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
  • IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
  • IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
  • IId: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800

3. Golongan III

  • IIIa: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
  • IIIb: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
  • IIIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
  • IIId: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536