Biaya Politik Mahal, IPW Soroti Motif Korupsi Kepala Daerah di Tengah OTT KPK Tulungagung
IPW menilai tingginya biaya politik mendorong kepala daerah melakukan korupsi. Kasus OTT KPK terhadap Bupati Tulungagung memperkuat dugaan praktik “balik modal” melalui jabatan

HALLONEWS.ID — Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti tingginya biaya politik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah sebagai salah satu faktor utama yang mendorong praktik korupsi di tingkat daerah. Pernyataan ini mengemuka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut, dalam praktik politik di Indonesia, seorang kandidat kepala daerah harus mengeluarkan biaya sangat besar, mulai dari puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
“Komponennya macam-macam, ada uang perahu untuk rekomendasi partai, biaya kampanye, hingga praktik pemberian uang kepada pemilih,” ujar STS, panggilan Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan media ini Minggu (12/4/2026).
Menurut dia, besarnya biaya tersebut tidak sebanding dengan penghasilan resmi kepala daerah. Gaji pokok kepala daerah relatif kecil, bahkan jika ditambah dengan berbagai tunjangan, jumlahnya tetap tidak cukup untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan.
“Kalau kepala daerah itu amanah dan tidak melakukan penyimpangan, hampir tidak mungkin biaya politik itu bisa kembali,” katanya.
IPW menilai kondisi tersebut menciptakan dorongan kuat bagi kepala daerah untuk mencari cara mengembalikan modal setelah terpilih. Salah satu praktik yang diduga kerap terjadi adalah pungutan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
STS mengungkapkan, kepala daerah diduga kerap menarik uang dari proses pengangkatan jabatan, termasuk kepala dinas, serta memanfaatkan kewenangan dalam pengelolaan anggaran.
“Karena mereka mengelola anggaran triliunan rupiah, di situ ada peluang dari proyek infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Ia juga menilai praktik tersebut dilakukan secara sadar, meskipun para pelaku memahami risiko hukum yang mengintai.
“Mereka tahu aturan, tapi tetap nekat. Itu sudah bagian dari risiko yang mereka ambil,” katanya.
Kasus yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dinilai mencerminkan pola tersebut. Dalam OTT yang dilakukan pada Jumat (10/4/2026), KPK menyita uang tunai sebesar Rp335,4 juta.
Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima, dari permintaan sebesar Rp5 miliar kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, permintaan uang dilakukan kepada sedikitnya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Permintaan tersebut dilakukan baik secara langsung maupun melalui perantara ajudan tersangka, Dwi Yoga Ambal.
Selain itu, KPK mengungkap adanya praktik pengondisian anggaran, di mana kepala daerah meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran setelah dilakukan penambahan atau pergeseran anggaran di OPD.
Tak hanya itu, para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan loyalitas, termasuk kesiapan mundur dari jabatan apabila tidak mengikuti arahan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, serta barang pribadi.
Saat digiring keluar Gedung Merah Putih KPK, Gatut Sunu Wibowo menyampaikan permohonan maaf singkat kepada publik.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.
IPW menilai kasus ini bukan yang pertama dan berpotensi terus berulang jika akar persoalan tidak diselesaikan. Tingginya biaya politik dan lemahnya sistem pendanaan politik dinilai menjadi faktor utama yang perlu dibenahi.
“Selama struktur biaya politik masih seperti ini, potensi korupsi akan terus ada,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya reformasi sistem politik, khususnya dalam transparansi pendanaan dan mekanisme pencalonan kepala daerah, guna memutus mata rantai korupsi dari hulu. (opy)
