DJP Banten Tetapkan Lima Pengendali Perusahaan Baja Jadi Tersangka, Dugaan Pengemplangan Pajak Capai Rp583 Miliar
Kanwil DJP Banten menetapkan lima pengendali perusahaan baja di Tangerang sebagai tersangka dugaan penggelapan pajak. Negara diperkirakan rugi hingga Rp583 miliar akibat manipulasi pelaporan PPN sejak 2016.

HALLONEWS.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten membongkar dugaan praktik penggelapan pajak berskala besar yang melibatkan perusahaan industri pengolahan besi dan baja di wilayah Tangerang, Banten. Dalam kasus tersebut, lima orang yang diduga menjadi pengendali perusahaan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka masing-masing berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH. Mereka diduga memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pengendalian operasional tiga perusahaan, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.
Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyidikan panjang yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Banten terhadap aktivitas perpajakan perusahaan baja yang diduga bermasalah sejak beberapa tahun terakhir.
Menurut Aim, penyidik menemukan adanya indikasi kuat manipulasi pelaporan pajak yang dilakukan secara sistematis selama periode Januari 2016 hingga Desember 2019.
“Kelima tersangka diduga menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau SPT Masa PPN yang isinya tidak benar maupun tidak lengkap,” ujar Aim saat konferensi pers di Serang, Rabu (13/5/2026).
Dalam proses penyidikan, DJP mengungkap sejumlah modus yang diduga digunakan untuk mengurangi kewajiban pembayaran pajak perusahaan kepada negara. Salah satunya dengan melakukan transaksi penjualan yang tidak dilaporkan secara resmi atau penjualan terselubung tanpa penerbitan faktur pajak.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran pembayaran hasil transaksi yang tidak masuk ke rekening resmi perusahaan. Dana hasil penjualan justru disebut diterima melalui rekening pihak lain atau nominee untuk menyamarkan transaksi sebenarnya.
“Praktik tersebut diduga sengaja dilakukan agar omzet riil perusahaan tidak terdeteksi secara penuh dalam pelaporan pajak,” katanya.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan tim DJP Banten pada 5 Februari 2026 di sejumlah lokasi usaha wajib pajak. Saat penggeledahan berlangsung, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto turut hadir memantau proses penindakan tersebut.
Dari hasil perhitungan sementara penyidik, dugaan tindak pidana perpajakan itu diperkirakan menyebabkan kerugian pendapatan negara dari sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencapai Rp583.262.763.775.
Nilai kerugian tersebut berasal dari aktivitas perpajakan tiga perusahaan selama kurun waktu empat tahun, mulai 2016 hingga 2019.
Aim menegaskan, DJP akan terus melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang terbukti melakukan manipulasi perpajakan, terutama yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
“Kami meminta pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka karena berdampak pada kerugian penerimaan negara,” tegasnya.
Kasus tersebut kini memasuki tahap proses hukum lanjutan dan para tersangka terancam dijerat dengan ketentuan pidana di bidang perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (esa)
