Lewat Aplikasi LARIS MANIS, Urus Sertifikat di BPN Kabupaten Tangerag Cuma 5 Menit

BPN Kabupaten Tangerang meluncurkan layanan digital LARIS MANIS untuk mempermudah urusan roya dan waris. Masyarakat kini cukup datang sekali dan sertifikat bisa selesai dalam 5 menit.

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:33 WIB
Lewat Aplikasi LARIS MANIS, Urus Sertifikat di BPN Kabupaten Tangerag Cuma 5 Menit
Kakantah Kabupaten Tangerang Febri Effendi menjelaskan, inovasi LARIS MANIS lahir dari kebutuhan layanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, pasti, dan tanpa bolak-balik. (Hallonews/Agung Nugroho)

HALLONEWS.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menghadirkan inovasi layanan digital bertajuk LARIS MANIS untuk memangkas proses birokrasi pertanahan yang selama ini dianggap rumit, lambat, dan berbelit-belit oleh masyarakat.

Melalui layanan tersebut, masyarakat kini cukup datang satu kali ke kantor pertanahan untuk mengurus layanan roya maupun waris, bahkan sertifikat dapat langsung dibawa pulang hanya dalam hitungan menit.

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah), Kabupaten Tangerang Febri Effendi menjelaskan, inovasi LARIS MANIS lahir dari kebutuhan layanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, pasti, dan tanpa bolak-balik.

“Layanan pertanahan selama ini sering dianggap rumit, berbelit-belit, dan tidak ada kepastian. Padahal sebenarnya semua sudah ada SOP-nya, mulai dari persyaratan, waktu sampai biaya,” ujarnya kepada Hallonews di Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, di era transformasi digital saat ini, pelayanan publik dituntut lebih praktis dan efisien. Karena itu, BPN Kabupaten Tangerang mulai mengembangkan sistem layanan berbasis digital untuk memangkas antrean dan mengurangi beban masyarakat.

Salah satu langkah awal yang dilakukan ialah peluncuran layanan “Halo Kakan” sebagai kanal pengaduan dan aspirasi masyarakat terkait pelayanan pertanahan.

“Kami ingin melihat keluhan masyarakat itu apa? Intinya layanan itu harus memberikan kemudahan dan kepastian,” katanya.

Fokus Layanan Waris dan Roya

Dalam tahap awal, layanan LARIS MANIS difokuskan pada dua jenis layanan pertanahan yang paling banyak diakses masyarakat, yakni layanan waris dan roya.

Menurutnya, proses balik nama waris sebenarnya memiliki persyaratan sederhana, seperti surat keterangan waris, akta kematian, hingga verifikasi BPHTB apabila diperlukan.

Namun selama ini masyarakat harus datang berkali-kali ke kantor pertanahan hanya untuk konsultasi berkas, alih media sertifikat, pembayaran, hingga pengambilan produk.

“Kalau proses manual, masyarakat bisa datang dua sampai tiga kali ke kantor. Ini tentu memakan biaya, waktu, bahkan menimbulkan antrean dan kemacetan,” ujarnya.

Hal serupa juga terjadi pada layanan roya atau penghapusan hak tanggungan setelah kredit rumah lunas.

Padahal, kata dia, persyaratan roya tergolong sederhana karena masyarakat hanya perlu membawa surat keterangan lunas atau pengantar roya dari bank beserta dokumen pendukung lainnya.

“Roya ini sangat dinantikan masyarakat karena setelah lunas, sertifikat bisa digunakan kembali untuk keperluan lain,” katanya.

Kakantah Kabupaten Tangerang mengatakan melalui sistem layanan LARIS MANIS, masyarakat kini bisa mengunggah seluruh dokumen persyaratan secara mandiri melalui layanan berbasis web sebelum datang ke kantor pertanahan.

Dokumen tersebut kemudian diverifikasi petugas, lanjutnya, termasuk proses digitalisasi atau alih media sertifikat manual menjadi sertifikat elektronik apabila belum terdigitalisasi.

“Kalau dokumennya lengkap, masyarakat akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen dan Surat Perintah Setor (SPS),” jelasnya.

Setelah itu, masyarakat hanya perlu menentukan jadwal kedatangan untuk menyerahkan dokumen fisik sekaligus melakukan pembayaran.

Menariknya, setelah dokumen diverifikasi dan pembayaran dilakukan, sertifikat bisa langsung dicetak dalam waktu sekitar lima menit.

“Masyarakat cukup duduk di satu kursi saja. Berkas diperiksa, bayar, lalu sertifikat langsung ditandatangani elektronik dan dicetak saat itu juga,” katanya.

Ia menambahkan, sertifikat ditandatangani secara elektronik oleh manajer loket yang telah mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Kepala Kantor Pertanahan.

Dengan sistem ini, masyarakat tidak lagi perlu bolak-balik datang ke kantor pertanahan hanya untuk mengecek status berkas atau mengambil sertifikat.

“Moto kami adalah mudah, cepat, pasti, tanpa bolak-balik. Itu makna dari LARIS MANIS,” ujarnya.

Sudah Diuji Coba

Kakantah Kabupaten Tangerang mengungkapkan layanan tersebut sudah mulai digunakan masyarakat sejak diluncurkan.

“Dalam uji coba yang dilakukan, proses pencetakan sertifikat bahkan berhasil diselesaikan dalam waktu empat menit setelah pembayaran dilakukan,” ucapnya.

Meski demikian, kata dia, pihaknya mengakui sistem digital tetap memiliki potensi kendala teknis seperti jaringan atau perangkat pencetakan. Namun secara umum, target layanan lima menit dinilai realistis.

“Terkait keamanan data, BPN memastikan seluruh dokumen yang diunggah masyarakat tetap diverifikasi dengan dokumen fisik asli saat penyerahan berkas,” tegasnya.

Ia mengatakan apabila terdapat perbedaan antara dokumen elektronik dan fisik, maka permohonan otomatis ditolak.

“Kalau dokumen fisik berbeda dengan yang diunggah, maka masyarakat tidak berhak dilayani dan berkas dikembalikan,” tegasnya.

Melalui inovasi ini, BPN Kabupaten Tangerang berharap stigma negatif terhadap layanan pertanahan dapat berubah dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan semakin meningkat. (agn)