Dugaan Korupsi Dump Truck Rp5 Miliar Terkuak! Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Segera Tetapkan Tersangka

Kejari Lombok Tengah segera tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dump truck Rp5 miliar. Menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.

Selasa, 28 April 2026 - 15:31 WIB
Dugaan Korupsi Dump Truck Rp5 Miliar Terkuak! Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Segera Tetapkan Tersangka
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera (dok Kejari Lombok Tengah for Hallonews)

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja modal berupa dump truck dan arm roll di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021.

Kasus dengan pagu anggaran mencapai Rp5 miliar ini diduga kuat merugikan keuangan negara. Saat ini, penyidik tinggal menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebelum menetapkan tersangka.

Penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRIN-602/N.2.11/Fd.2/04/2026 yang telah diterbitkan oleh Kejari Lombok Tengah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menyampaikan bahwa proses hukum terus berjalan secara progresif di bawah koordinasi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dimas Praja Subroto.

“Penyidik sudah memanggil dan memeriksa lebih dari 20 orang saksi. Proses masih berjalan dan kami fokus menuntaskan kasus ini secara profesional,” ujar Alfa Dera dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan ahli untuk menghitung besaran kerugian negara.

Hasil perhitungan dari BPKP menjadi kunci dalam penentuan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami optimistis hasil audit segera keluar. Setelah itu, akan ditentukan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian uang rakyat ini,” tegasnya.

Penanganan kasus ini juga menjadi sorotan karena ditangani oleh duet Alfa Dera dan Dimas Praja Subroto yang dikenal memiliki rekam jejak kuat dalam pemberantasan korupsi.

Keduanya sebelumnya berhasil mengungkap sejumlah kasus besar, termasuk pemulihan kerugian negara miliaran rupiah serta penangkapan buronan kasus korupsi bernilai puluhan miliar.

Di akhir keterangannya, Alfa Dera mengingatkan masyarakat untuk tidak percaya pada pihak-pihak yang mengaku bisa “mengurus” perkara hukum.

“Jangan percaya pada makelar kasus. Penanganan perkara ini murni berdasarkan alat bukti dan berjalan transparan. Masyarakat juga bisa ikut mengawasi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan agar tidak ada pihak yang mencoba bermain dalam kasus ini. “Ini uang rakyat, jangan coba-coba disalahgunakan,” pungkasnya. (jan)